Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengakuan Restu Sinaga, Gunakan Narkoba Karena Depresi Ibunya Meninggal

Kecurigaan banyak pihak jika Restu Sinaga menggunakan narkotika karena depresi usai meninggalnya sang Ibunda, ternyata benar.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pengakuan Restu Sinaga, Gunakan Narkoba Karena Depresi Ibunya Meninggal
TRIBUNNEWS.COM/Apfia Tioconny Billy
Restu Sinaga usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecurigaan banyak pihak jika Restu Sinaga menggunakan narkotika karena depresi usai meninggalnya sang Ibunda, ternyata benar.

Usai sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016), sambil menuju ruangan tahanan sementara Pengadilan Negeri, Restu membenarkan kecurigaan banyak pihak itu.

"Ada sebagian karena itu (ibu meninggal), itu salah satu bagiannya, tapi itu bukan keseluruhan. Tapi memang agak susah, apalagi kalau ada masalah lebih ya, lebih susah lagi," ungkap Restu Sinaga yang siang itu mengenakan kemeja berwarna putih.

Kasus narkoba Restu Sinaga kini telah sampai di sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Ada 3 saksi yang dihadirkan pihak Restu Sinaga, satu diantaranya adalah Alex Abbad, pemain film yang merupakan sahabat Restu Sinaga.

Restu berharap keterangan para saksi dapat meringankan hukumannya.

Berita Rekomendasi

"Bersyukur ya bisa bersaksi untuk melihat keseharian saya, semoga bisa membantu di persidangan," ujar Restu Sinaga.

Restu Sinaga ditangkap pihak kepolisian resor Jakarta Selatan karena kedapatan mengonsumsi narkoba dirumahnya di kawasan Cipete Selatan, Kamis pagi, 2 Juni 2016.

Sementara ini, Restu Sinaga didakwa dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undan RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, dengan denda maksimal 8 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas