Ditipu Teman Dekat, Penyanyi Religi Sulis Hanya Ingin Uangnya Kembali
Sulistyowati alias Sulis (28), memilih jalur damai meskipun sudah ditipu oleh rekan dekatnya, Ahmad Nizar Fahmi (23).
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sulistyowati alias Sulis (28), memilih jalur damai meskipun sudah ditipu oleh rekan dekatnya, Ahmad Nizar Fahmi (23).
"Saya enggak mau memanjangkan masalah ini. Saya ingin uang saya dikembalikan yang totalnya sekitar Rp 400 juta," kata penyanyi religi itu.
Sulis mendatangi Mapolres Metro Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (3/11/2016), didampingi kuasa hukumnya, Djamalluddin Koedoeboen, usai membuat BAP tambahan.
Upaya menempuh jalur perdamaian dilakukan mengingat pelaku adalah teman sekaligus orang yang mengatur fans klub Sulis, yang masih eksis dalam menyanyi.
"Yah, kesal sih, memang karena dia (Ahmad Nizar Fahmi) teman dekat saya. Saya hanya meminta modal saya, tanpa laba atau dikurangkan," ucapnnya.
Sulis juga menjelaskan jika, langkah perdamaian tersebut masih belum mencapai kepastian sampai kapan jatuh temponya, mengingat uang yang menjadi barang bukti penipuan tidak sedikit.
"Saya sih menginginkan secepatnya," tegas Sulis.
Sementara, Djamalluddin Koedoeboen menjelaskan, upaya perdamaian dilakukan karena permintaan pihak pelaku kepada penyidik Polres Metro Kota Depok.
Sebab, ancaman hukumannya bisa dibilang cukup berat dan masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHP, mengenai penggelapan dan penipuan.
"Jadi memang keluarga pelaku yang meminta. Sulis dan suami juga menginginkan langkah perdamaian dan bisa diselesaikan dengan baik-baik atau kekeluargaan," terang Djamalluddin.
Penipuan yang dialami Sulis bermodus investasi bisnis percetakan, yang terjadi sekitar Juni 2016.
Awalnya, pelaku meminjam uang kisaran jutaan rupiah, untuk modal. Lalu, pelaku berhasil mengembalikan modal dan laba dengan jatuh tempo tidak terlambat pada awal 2016.
Kemudian, pada kisaran Mei atau Juni, pelaku kembali meminjam uang untuk modal investasi bisnis percetakan, dengan jumlah puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Kali ini, pelaku telat mengembalikan modal dan laba tersebut.
Karena tidak ada iktikad baik, Ahmad Nizar Fahmi dilaporkan oleh Sulis dan suaminya, Alfin (29), ke Polres Metro Depok, Jawa Barat pada 18 Oktober 2016.
Tak lama kemudian, pihak kepolisian menangkap pelaku di kawasan Bekasi, Jawa Barat, 19 Oktober 2016. (*)