Sepelekan Projo, Ahmad Dhani: Kalau Mau Melaporkan, Belajar Hukum Dulu
Menurut Dhani, yang berhak melaporkannya ke polisi atas tuduhan penghinaan tersebut, adalah Presiden Joko Widodo sendiri.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani menyepelekan upaya Pro Jokowi atau Projo yang melaporkannya ke polisi, atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
"Projo tuh kalau mau melaporkan harus belajar hukum dulu. Dia tidak berhak melaporkan pasal 207," ucap Dhani, ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016).
Menurut Dhani, yang berhak melaporkannya ke polisi atas tuduhan tersebut, adalah Presiden Joko Widodo sendiri.
Soal penginaan saat orasi, Ahmad Dhani mengaku punya rekaman video asli yang langsung direkam oleh sang Istri, Mulan Jameela.
Dhani pun mencurigai bahwa video yang dibawa Projo untuk melaporkan dirinya ke Polda hasil editan.
"Untung Mbak Mulan ngerekam saya, Jadi kalau yang dilaporkan oleh Projo itu enggak jelas suaranya, saya enggak tahu diedit atau gimana," jelas Dhani.
Lebih lanjut, Ahmad Dhani mengaku sudah mengecek rekaman video miliknya ke ahli bahasa.
Menurutnya orasinya tersebut tidak melanggar undang-undang tindak pidana penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) melaporkan calon wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya pada Senin, (7/11/2016).
Admad Dhani dilaporkan terkait tuduhan melanggar pasal 207 dan 106 KUHP tentang penghinaan dan kepada penguasa, yaitu Presiden Jokowi, saat aksi damai 4 November.(*)