Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pihak Aa Gatot Akan Beberkan Rekaman CT dan Beberapa Orang yang Diduga Bermufakat Jahat

Bukti tersebut berupa sebuah rekaman yang menurut dia, berisi percakapan beberapa orang yang merundingkan skenario melaporkan Gatot ke polisi.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pihak Aa Gatot Akan Beberkan Rekaman CT dan Beberapa Orang yang Diduga Bermufakat Jahat
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan ketua PARFI Gatot Brajamusti saat menjalani pemeriksaan kepemilikan senjata api di Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016). Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini berawal dari kasus narkoba yang menyeret Gatot Brajamusti. Pada penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah Aa Gatot di kawasan Jakarta Selatan, polisi menemukan sejumlah narkoba dan senpi berikut amunisi aktif. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai, membeberkan penyebab pihaknya sampai menduga ada unsur permufakatan jahat atau persekongkolan di balik kasus-kasus yang menjerat kliennya.

Bukti tersebut berupa sebuah rekaman yang menurut dia, berisi percakapan beberapa orang yang merundingkan skenario melaporkan Gatot ke polisi.

Rekaman itulah yang siang tadi diberikan Rifai kepada polisi saat kliennya menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.

"Jadi bukti rekaman itu bukan percakapan antara Gatot dan CT ya, tapi antara CT dan beberapa orang yang membuat skenario untuk melaporkan Gatot," ucap Rifai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

"Kejadiannya (pembicaraan) di sebuah apartemen. Ada plan A, plan B. Salah satu skenarionya, 'kalau misalnya Gatot cuma direhab, kita harus melakukan langkah ini nih'," tambahnya.

Rifai menyebut rekaman tersebut menjadi bisa kunci untuk membuktikan kecurigaan pihaknya akan adanya persekongkolan untuk menjatuhkan Gatot.

"Makanya itu kami duga ada permufakatan jahat, dari rekaman itu. (Tujuannya?) Untuk menjatuhkan Aa Gatot. Akan kami ungkap semua," katanya.

Berita Rekomendasi

Namun, Rifai menolak memberitahu dari mana ia memperoleh rekaman tersebut. Satu yang pasti, pembicaraan itu terjadi sebelum CT melaporkan Gatot ke polisi atas tuduhan dugaan pemerkosaan.

"Enggak tahu orang deket (Gatot) apa enggaknya. Tapi yang pasti mereka yang di situ (terlibat pembicaraan dalam rekaman) saling kenal," ucapnya.

Awalnya CT melaporkan Gatot pada September 2016 atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual. Kemudian, pada 22 Oktober 2016, Gatot melaporkan balik CT atas tuduhan pencemaran nama baik dan keterangan palsu.

Laporan tersebut sesuai Pasal 310, 311 KUHP, 317 dan 318 KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Definisi permufakatan jahat atau 'samenspaning' sendiri tercantum dalam Pasal 88 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal itu berbunyi, "Dikatakan ada permufakatan jahat apabila ada dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan".

Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas