Heran Apa Motif Robbie Abbas Ungkap Aibnya, Chef Aiko: Di List Artis Prostitusi Saya Tidak Ada Kok
Aiko Sarwosri (27) mengaku telah memaafkan Robbie Abbas, rekannya yang juga bekas narapidana kasus prostitusi online.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aiko Sarwosri (27) mengaku telah memaafkan Robbie Abbas, rekannya yang juga bekas narapidana kasus prostitusi online.
Pemberian maaf itu terucap setelah Robbie menuding Aiko sebagai ‘pemijat plus’ sebelum dikenal sebagai chef cantik dan seksi di televisi.
Meski memaafkan, nada kecewa tak dapat ditahan. Aiko berencana mengadukan Robbie ke polisi.
“Saya nggak tahu motif pengakuan dia (Robbie) itu apa. Padahal di list artis prostitusi, saya tidak ada kok. Saya punya transkipan percakapan full, ini justru mengarah ke pemerasan,” kata Aiko ketika ditemui di Otel Lobby Cafe, Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
Aiko bicara didampingi Krisna Murti, pengacaranya.
Aiko membantah semua pengakuan Robbie yang menyebutkan Aiko adalah salah satu bekas artisnya dan pernah bekerja di ‘panti pijat plus’ yang juga melayani para hidung belang.
Meski begitu, Aiko membenarkan, dirinya pernah tahu dan mengenal dekat Robbie.
Mereka saling mengenal ketika rumah tinggalnya berdekatan di Rumah Susun Petamburan, Jakarta Pusat.
Menurut Aiko, pengakuan Robbie yang menyebutkan sudah mengenal lama, bahkan sejak tahun 1990 dan pernah bekerja di ‘panti pijat plus’ itu tidak benar.
“Saya ini lahir tahun 1989, umur saya sekarang 27 tahun. Saya pindah ke Jakarta tahun 2008. Masa saya kenal dia di usia satu tahun? Woow,” ujar bintang film Pulau Hantu 3 (2012) itu.
Namun, secara tak langsung Aiko mengakui memang pernah tinggal di panti pijat.
“Tapi panti pijat itu tuna netra, bukan plus plus. Saat itu saya kabur dari rumah karena ibu meninggal dan papa menikah lagi, makanya saya ada di panti pijat tuna netra itu,” jelas Aiko yang juga pernah berakting sinetron Sajadah Cinta Maryam (2015) ini.
Rencananya, Aiko akan melaporkan Robbie ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (24/11) ini, atas dugaan melakukan pencemaran nama baik dan tindakan fitnah.
“Kami akan melanjutkan perkara ini ke ranah hukum,” kata Krisna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.