Kisah Cinta Angelina Sondakh dan Brotoseno Terjalin Sejak 2011
Angie dan Bugie, panggilan akrab Brotoseno, telah menjalin hubungan asmara sejak pertengahan 2011. Hingga mereka akhirnya menikah siri.
Editor: Anita K Wardhani
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) memvonis Angelina Sondakh terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara selama 10 rahun atas kasus penerimaan suap Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta Dolar AS terkait pembahasan anggaran proyek Kemenpora dan Kemendikbud.
AKBP Raden Brotoseno selaku Kanit III Subdit III Bareskrim ditangkap tim Satgas Saber Pungli dan Paminal Polri pada Jumat, 11 November 2016 lalu. Polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp1,75 miliar darinya.
Tim juga menangkap rekan Brotoseno, Kompol DSY dengan barang bukti uang Rp150 juta, perantara pemberi uang berinisial LMB dengan barang bukti sisa uang sebesar Rp1,1 miliar dan pengacara Harris Arthur Haedar selaku pemberi uang.
Polri melansir, pemberian uang hampir Rp3 miliar tersebut diduga suap untuk memperlambat pemeriksaan DI terkait penuntasan penyidikan kasus korupsi cetak sawah Kementerian BUMN 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat, dengan Tersangka Direktur PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin.
Mendoakan
Kepala Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Ika Yusanti kepada Tribun, Senin (21/11), menuturkan bahwa Angie sangat terpukul dengan kejadian ditangkapnya AKBP Brotoseno.
Dari tempat penahanannya, Angie akan senantiasa mendoakan yang terbaik untuk 'Mas Broto' dalam menjalani cobaan ini.
"Kemarin pagi saya sudah bertemu dan sudah lihat kondisi Angie dan saya ngobrol sebentar dengannya. Dia sangat terpukul dengan kejadian yang menimpa Mas Broto. Tapi, saya lihat Angie enggak menangis, dia cukup tabah," kata Ika.
"Dia mengatakan, 'Saya serahkan semua kepada Allah SWT. Saya senantiasa terus mendoakan yang terbaik untuk kebaikan Mas Broto'. Dia (Angie) cukup tabah. Tapi, manusiawi kalau dia sedih dengan kejadian Mas Broto karena mengenal dekat," tambah Ika.
Tulang punggung
Pengacara Brotoseno lainnya yakni Robinson, mengaku tidak tahu apa yang mendorong Brotoseno menerima uang Rp 1,75 miliar dari pihak lain. Yang jelas, Brotoseno menyesali perbuatannya itu.
Dia pun siap mempertanggungjawabkannya, termasuk menjalani hukuman di balik penjara pasca-vonis pengadilan.
"Karirnya sudah pasti hancur dengan seperti ini. Dia juga menyesal karena sudah bikin malu diri sendiri, institusi dan keluarga. Dia enggak menyangka akan seperti ini," katanya.
Dijelaskan Robinson, keuangan kliennya terbilang tidak banyak, jika dilihat dari kariernya yang pernah menjadi penyidik di KPK dan telah lima tahun bertugas kembali di Polri dengan pangkat AKBP.