Tertangkap karena Narkoba, Anggita Sari Terancam 5 Tahun Hidup di Penjara
Dengan penangkapan tersebut, Anggita Sari dikenakan pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari aktris dan model seksi Anggita Sari alias AS.
AS ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, dengan berbagai macam barang bukti jenis psikotropika.
Dengan penangkapan tersebut, Anggita Sari dikenakan pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
"Dalam hal ini, pelaku dikenakan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan psikotropika secara tidak syah," kata Kanit II Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Edy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (24/11/2016) malam.
"Ancaman hukumannya itu paling lama 5 tahun kurungan penjara," lanjut Iptu Edy.
Iptu Edy menjelaskan, mengenai penangkapan Anggita Sari, barang bukti yang ditahan ialah 14 butir Merlopam, 25 butir Valdimex, 20 butir Calmet, 3 butir Alprazolam, dan 1 butir Xanax.
Kepada petugas, Anggita mengaku bahwa ia memperoleh barang bukti psikotropika secara gratis dari Ezi (DPO), sekitar satu minggu lalu di sekitar Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
"AS juga mengaku, ia bersama teman-temannya, berada di Iligals Club, Jakarta Barat, Rabu (23/11/2016) malam," ucap Iptu Edy.
AS ditangkap di kediamannya di Jalan Graha Bintaro Raya PB 9, Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis pukul 00.30 WIB. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)