Minta Hakim Gugurkan Tuntutan, Pengacara Tegaskan Restu Sinaga Hanya Pengguna Narkoba
Dalam nota persidangan, pengacara Restu, Jaswin Damanik meminta kepada Majelis Hakim agar Restu tidak dikenai hukuman pidana.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembelaan dalam perkara narkotika yang melibatkan Restu Sinaga akhirnya selesai setelah ditunda sekira enam jam.
Dalam nota persidangan, pengacara Restu, Jaswin Damanik meminta kepada Majelis Hakim agar Restu tidak dikenai hukuman pidana.
Jaswin tetap memperjuangkan hak Restu untuk menjalani proses rehabiltasi.
"Berdasarkan fakta yang terungkap di Persidangan, Terdakwa adalah seorang korban napza dan sudah mengalami ketergantungan obat Dumolid. Adapun hasil asessement menunjukan Terdakwa wajib menjalani rehabilitasi rawat inap. Setelah melalui penjelasan diatas, kami berpendapat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dikenakan kepada Terdakwa," kata Jaswin di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2016).
Jaswin menuturkan, sudah sepatutnya restu direhabilitasi sesuai dengan ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan SEMA Tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Jaswin meminta tuntutan tindak pidana tak dikenakan kepada Restu. Restu pun hanya pasrah menunggu keputusan hakim.
"Pembelaannya sudah dilakukan secara maksimal tinggal menunggu keputusan hakim," tutur Restu dengan raut wajah tenang.
Awal Desember lalu dalam sidang pembacaan tuntutan, Restu dikenai dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 20 tahun penjara.