Restu Sinaga Sudah Terlatih Kecewa Menunggu Sidang Putusan
Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat aktor Restu Sinaga dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa (20/12/2016), di PN Jaksel.
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat aktor Restu Sinaga dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa (20/12/2016), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, sidang tersebut nyatanya harus ditunda hingga 5 Januari 2017 mendatang lantaran hari ini terdapat hakim anggota yang tengah mengambil cuti.
Terkait hal itu, Restu Sinaga mengaku kecewa namun telah terbiasa.
Pasalnya, ia sempat mengalami hal serupa ketika beberapa waktu lalu sidang pembacaan tuntutan JPU ditunda.
"Hari ini salah satu hakim anggota lagi cuti. Makanya, hari ini putusan belum bisa dibacakan, ditunda sampai tanggal 5 Januari 2017. Kecewa, sih, pasti ada. Tapi, ya, memang sudah biasa diulur-ulur, sih. Sudah terlatih," tutur Restu Sinaga ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).
Seperti yang telah dikatakan olehnya, Restu Sinaga berharap tak dijebloskan ke penjara, melainkan direhabilitasi.
"Ya, berharap yang terbaik saja. Saya nunggu saja, sih. Memang, kalau pembacaan putusan itu harus lengkap. Jadi, kalau tidak lengkap, tidak bisa dibacakan. Itu syaratnya," ujar Restu Sinaga.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika Restu Sinaga digrebek di rumahnya, yang beralamat di Jalan Pelita Nomor 12 RT 08/02, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6/2016) pukul 07.00, setelah polisi melakukan pengintaian lebih dari sebulan.
Penggrebekan Restu tersebut turut disaksikan oleh kakak kandung dan kakak iparnya.
Polisi berhasil menemukan ganja seberat 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis Dumolid dengan berat keseluruhan 7,47 gram, 26 butir psikotropika jenis happy five dengan berat keseluruhan 7,21 gram.
Selain itu ditemukan pula empat bungkus plastik transparan bekas sisa narkotika jenis kokain di dalam kotak kaleng warna putih, dan empat buah sedotan plastik di dalam kotak kaleng warna biru.
Barang-barang itu ditemukan polisi di laci lemari TV dalam kamar tidur Restu.
Lantas, setelah melalui proses penyelidikan, pada Jumat (3/6/2016), Restu Sinaga resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, sidang perdana kasus tersebut berlangsung pada Kamis (13/10/2016) lalu.