Tujuh Media Online yang Diadukan Eko Patrio ke Bareskrim Tidak Terverifikasi Dewan Pers
Kami mencatat dan melakukan riset, dan menemukan kesimpulan bahwa 7 media tersebut tidak sesuai dengan Undang Undang Pers
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menganalisis tujuh media online yang diadukan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio ke Bareskrim Polri Jumat (16/12/2016) lalu, Dewan Pers menyatakan bahwa tujuh media online tersebut tidak terverifikasi atau terdaftar.
"Kami mencatat dan melakukan riset, dan menemukan kesimpulan bahwa 7 media tersebut tidak sesuai dengan Undang Undang Pers, juga bukan merupakan karya jurnalistik. Yang berupa blogspot, dan 4 tidak terverifikasinya dan alamatnya tidak jelas," tutur Yosep Adi, ketua Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Yosep menambahkan, yang dimaksud produk jurnalistik adalah berita yang ditulis wartawan taat kode etik jurnalistik.
Serta media tersebut wajib memverifikasi kepada Dewan Pers selaku institusi yang menjalankan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Masih dituturkan Yosep, alamat dari ke-tujuh media online tersebut tak bisa dilacak sehingga penanggung jawabnya tidak bisa diketahui.
Maka, konten media tersebut dianggap fiktif.
"Kami kesulitan menghubungi karena alamatnya tidak jelas. Ini dilakukan oleh blogger, dan bersifat fiktif karena Pak Eko tidak pernah mengucapkan diwawancarai. Ini merupakan kejahatan yang memakai riang cyber," kata Yosep.
Sebelumnya, 7 media online memberitakan jika Eko menyebut penemuan bom panci di Bekasi adalah suatu bentuk pengalihan isu.
7 media online tersebut adalah satelit news.com, ambigustik.blogspot.com, healmagz.com, bk75.blogspot.co.id, vionnaliel.blogspot.co.id, Lemahireng.info, dan selat panjang pos.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.