Fadli dan Fadlan Ingin Penganiaya Adiknya Dihukum Setimpal
dik kandung presenter kembar Ahmad Fadli dan Muhammad Fadlan (39), Fara Diba mendapatkan kekerasan
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik kandung presenter kembar Ahmad Fadli dan Muhammad Fadlan (39), Fara Diba mendapatkan kekerasan atau penganiayaan dari orang yang tidak dikenal.
Kejadian kekerasan yang dialami oleh Fara Diba, terjadi pada Senin (19/12), ketika Fara hendak mengambil gambar rumah yang ingin dijual oleh sang pelaku, Rahmat Sesario.
Fadlan menegaskan kalau pihak kepolisian harus menghukum pelaku (Rahmat Sesario) dengan seberat-beratnya, karena sang adik terluka parah.
"Apa pun proses tentang adik saya, pokoknya harus berjalan. Saya ingin keadilan buat adik saya, sesuai dengan yang dilakukan pelaku ke adik saya," kata Fadlan.
Hal itu ia katakan saat menggelar jumpa pers di Gedung Belezza, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (22/12) malam, yang didampingi oleh dua kuasa hukumnya M. Mahdi SH dan Henry Indraguna SH.
Fadlan menambahkan, ia dan tim kuasa hukumnya akan memantau proses hukum yang sedang diselidiki oleh pihak yang berwajib.
Tidak hanya itu, Fadlan dan keluarganya meminta kepada pihak kepolisian, agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Baca: Air Mata Presenter Fadli dan Fadlan Tumpah Saat Jelaskan Kronologi Penganiayaa Adiknya
"Yang kita ingin sejauh mana perkembangannya. Apakah sesuai dengan UU dan ganjarannya sesuai yang didapat," ucapnya.
Henry Indraguna SH mengatakan, ini merupakan kasus biadab. Bahkan, ia menegaskan kalau penganiayaan ini diduga direncanakan oleh pelaku.
"Karena kalau saksi tidak datang atau alat kejut (setruman) itu tidak habis dayanya, kita enggak tahu dan hasilnya bisa meninggal sih Farra," ungkapnya.
Lanjut Henri, info yang ia dapat dari pihak kepolisian, pelaku mendapatkan hukuman yang tidak sesuai dengan perilakunya.
"Cuma pasal yang disangkakan polisi menurut kami belum tepat. Saya sempat ngobrol sama penyidik, kalo mau tahu apa, modusnya apa dulu," tuturnya.
"Kalau hasil analisis kami, jelas terlihat ada dugaan kuat pembunuhan berencana yang diatur KUHP 338 jo 53," sambungnya.
Menurut Henry, anggapannya mengenai penganiayaan secara terencana dikarenakan pelaku menggunakan nama palsu, membujuk, menyuruh Farra menaruh kendaraan jauh dari rumah, pintu rumah di kunci.
"Ditambah lagi, sudah disiapkan di setiap sudut banyak senjata tajam. Di bawah ranjang ditemukan senjata tajam, ini ada motif pembunuhan berencana. Kalo cuma motif pemerkosaan jauh sekali," jelasnya.
Oleh karena itu, Henry meminta agar penyidik memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada pelaku penganiayaan Farra.
"Ayo sama-sama kita kerjasama. Ini yang betul dugaan pembunuhan berencana dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara," ujar Henry Indraguna SH. (Arie Puji Waluyo)