Pelaku Penganiayaan Adik Fadli-Fadlan Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana
golok di rumah pelaku penganiayaan adik dari presenter Fadli-Fadlan, yakni FD, kian memperkuat dugaan niat pembunuhan berencana.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Penemuan barang bukti berupa golok di rumah pelaku penganiayaan adik dari presenter Fadli-Fadlan, yakni FD, kian memperkuat dugaan niat pembunuhan berencana.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Herry Kurniawan.
"Setelah kami mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) berulang, di dalam TKP tersebut kamu menemukan senjata tajam berupa golok, yang memang golok atau senjata tajam tersebut ditemukan di dalam kamar saat korban mendapatkan penganiayaan," kata Harry di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (28/12/2016).
Polres Metro Tangerang Kota lantas mengenakan pasal tambahan, yakni Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.
Pelaku berinisial DS tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Dikenalkan pasal pembunuhan berencana, ancamanya 20 tahun penjara," lanjut Harry.
Penemuan golok tersebut juga semakin menambah panjang daftar barang bukti yang ditemukan.
Sebelumnya, alat kejut, bantal, hijab dan pakaian dalam menjadi bukti kejadian penganiayaan dan percobaan pemerkosaan tersebut.
Pada Senin, (19/12/2016) lalu, FD mendatangi rumah pelaku berinisial RS untuk melihat rumah yang hendak dijual tersangka.
Namun nahas, saat melihat keadaan rumah FD justru dipukul dan dilumpuhkan dengan alat kejut listrik.