Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ini yang Ditakutkan Adik Presenter Fadli-Fadlan Jika Pelaku Penganiayaan Tak Dihukum Mati

Adik dari presenter kembar Fadli-Fadlan, mengaku takut jika pelaku yang sudah menganiaya dirinya hanya dihukum seumur hidup.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ini yang Ditakutkan Adik Presenter Fadli-Fadlan Jika Pelaku Penganiayaan Tak Dihukum Mati
youtube
Farra Dibba usai mengikuti proses rekrontruksi di kediaman pelaku, di Clutser Buana, Paninggilan Permai, Tangerang, Kamis (29/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Adik dari presenter kembar Fadli-Fadlan, mengaku takut jika pelaku yang sudah menganiaya dirinya hanya dihukum seumur hidup.

Baginya, hukuman tersebut tak cukup bagi seorang yang telah berupaya membunuhnya.

"Saya sih pengennya hukuman mati. Kalau seumur hidup, umurnya baru 21 tahun berarti pas keluar (penjara) usianya 42 tahun. Saya kan nggak tahu begitu dia keluar dari penjara, dia punya dendam sama saya. Jadi saya sih pengennya hukuman mati," kata Farra Dibba usai mengikuti proses rekrontruksi di kediaman pelaku, di Clutser Buana, Paninggilan Permai, Tangerang, Kamis (29/12/2016).

Farah Dibba memang tak sekedar dianiaya, janda tiga anak tersebut juga mengalami percobaan pemerkosaan.

Hampir dua pekan lalu yakni pada Senin, (19/12/2016), Farah Dibba mendatangi rumah pelaku untuk melihat rumah yang hendak dijual tersangka.

Namun nahas, saat melihat keadaan rumah, Farah justru dipukul dan dilumpuhkan berkali-kali dengan alat kejut listrik.

Berita Rekomendasi

Alat kejut listrik atau Stunt-gun, digunakan untuk menyetrum Farah dari mulai voltase alat tersebut penuh hingga habis.

Di sejumlah tubuh Farah pun masih terdapat luka bekas setrum.

"Saya masih ada luka di belakang kuping bekas distrum. Tangan saya juga bolong (luka), di badan distrum sampai strumnya habis, di perut juga," tutur Farah.

Pengacara yakin bahwa pelaku akan melakukan perkosaan terhadap Farah.

Atas dirilisnya barang bukti baru berupa dua bilah golok oleh Polres Metro Tangerang Kota, polisi menjerat pelaku RS dengan pasal tambahan.

Yakni pasal 340 KUHP jo-53 atas Pembunuhan Berencana dengan hukuman 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas