Pengacara Farah Dibba: Banyak Kebohongan Dari Tersangka, Sungguh Sangat Biadab
Rekrontruksi adegan penganiayaan adik presenter Fadli-Fadlan, Farah Dibba, dilakukan selama 2 jam.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Rekrontruksi adegan penganiayaan adik presenter Fadli-Fadlan, Farah Dibba, dilakukan selama 2 jam.
Dalam hampir 70 adegan rekrontruksi tersebut, ternyata pelaku yang berinisial RS banyak mengungkapkan kebohongan.
Pengacara Farah Dibba menuturkan bahwa pelaku berperilaku sangat biadab.
"Hari ini olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), ternyata ada hampir 70 adegan. Banyak kebohongan dari tersangka, tapi urutannya kan kelihatan jadi nggak bisa bohong. Sungguh sangat biadab," kata Henry Indraguna, pengacara Farah Dibba usai rekrontruksi di rumah pelaku berinisial RS di Cluster Buana, Komplek Paninggilan Permai, Tangerang, Kamis (29/12/2016).
Henry menuturkan kebohongan yang diungkapkan pelaku.
Pelaku mengaku tidak memukul, dan tidak menggunakan senjata.
"Dia mengelak memukul, nggak megang senjata. Tapi itu bohong, kan ada urutannya," lanjut Henry sambil menahan geram.
Membenarkan hal tersebut, Farah Dibba lantas menunjukkan luka yang dialaminya.
Mata Farah masih tampak lebam di bagian pelipis, dan merah di bagian dalam matanya.
Farah Dibba dipukul menggunakan alat setrum, sehingga mengalami pendarahan di area sekitar mata.
Di bagian belakang telinga Farah, terdapat luka bekas setrum.
"Kalau dia nggak memukul dan menggunakan senjata, mana mungkin ada bisa sebonyok ini. Di badan saya juga disetrum sampai strum (alat) nya habis, intinya banyak kekerasan yang dia hilangkan saat olah TKP tadi," tutur Farah Dibba.
Hampir dua pekan lalu yakni pada Senin, (19/12/2016) lalu, Farah Dibba mendatangi rumah pelaku untuk melihat rumah yang hendak dijual tersangka.
Namun nahas, saat melihat keadaan rumah Farah justru dipukul dan dilumpuhkan berkali-kali dengan alat kejut listrik.
Pengacara yakin bahwa pelaku akan melakukan perkosaan terhadap Farah.
Atas dirilisnya barang bukti baru berupa dua bilah golok oleh Polres Metro Tangerang Kota, polisi menjerat pelaku RS dengan pasal tambahan.
Yakni pasal 340 KUHP jo-53 atas Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.