Penyanyi Religi Sulis Sempat Grogi Saat Jadi Saksi di Sidang Kasus Penipuan
Penyanyi religi Sulus menjadi saksi di persidangan terkait kasus penipuan yang mengatasnamakan investasi percetakan di Pengadilan Negeri Depok
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi religi Sulus menjadi saksi di persidangan terkait kasus penipuan yang mengatasnamakan investasi percetakan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (17/1/2017).
Lantaran kali pertama menjadi saksi korban dalam sidang, pelantun "Ummy" ini mengaku grogi.
"Saya terus terang baru kali ini masuk ruang persidangan, tadi agak grogi juga. Ini apa yang akan ditanyakan, teryata pertanyaan dari Majelis Hakim sama dengan saya pas diminta keterangan di Polres. Pada saat di berita acara pemeriksaan (BAP)," ungkap Sulis disela persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (17/1/2017).
Dalam persidangan yang berjalan kurang lebih satu jam, Sulis sudah mulai terbiasa dengan pertanyaan-pertanya yang diajukan Majelis Hakim.
"Seiring berjalannya persidangan, ya biasa aja. Sudah mulai tenang dan adaptasi sama ruangan dan pertanyaan Hakim," tutur Sulis.
Sulis pun membantah kalau dirinya grogi lantaran mengenal dekat dengan terdakwa, yakni Ahmad Nizar Fahmi.
"Iya temen biasa sih. Sempat jadi pengurus fansclub, saya percaya gitu aja. Sempat cerita apa-apa, teryata pas uang investasi masuknya makin banyak, malah makin ditipu. Pada saat uang peminjaman Rp 10 juta sampai Rp 15 juta, uangnya kembali cepat. Pas nominal uang Rp 60 juta sampai Rp 100 juta mulai hilang gitu," ungkap Sulis.
Sementara itu, kuasa hukum Sulis, Djamalluddin Koedoeboen pun mengatakan bahwa pemeriksaan saksi yakni kliennya, Sulis, untuk dimintai keterangan bahwa terdakwa melakukan modus penipuan dan mengingkari janji akan mengembalikan uang investasi kliennya.
Djammalludin pun mengatakan bahwa pelaku mengakui kesalahannya telah menggepkan uang sebenar Rp 405 Juta milik Sulis.
"Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa (Nizam) apakah benar, lalu terdakwa menyatakan semua yang disampaikan benar adanya. Ini murni peripuan dan penggelapan yg dilakuakan oleh saudara Nizam," ungkap Djamalluddin Koedoeboen.
Sebelumnya, penipuan yang dialami Sulis bermodus investasi bisnis percetakan yang terjadi pada awal tahun 2016 lalu.
Awalnya, pelaku yakni Ahmad Nizar Fahmi meminjam uang kisaran jutaan rupiah kepada Sulis untuk modal investasi percetakan.
Pertama usai meminjam, pelaku masih bisa mengembalikan uang pinjaman, namun seiring peminjaman semakin besar nominalnya, pelaku tidak ada kabar dan tidak mengembalikan uang pinjamannya.