Berstatus Wajib Lapor Usai Bebas Bersyarat, Andika Kangen Band Dilantik Jadi Pengurus Parpol
Setelah bebas dari tahanan, vokalis Kangen Band Andika Mahesa dilantik sebagai pengurus DPD Demokrat di Hotel Novotel
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski telah berdamai dan dengan sang istri dan bebas dari penjara, Andika vokalis Kangen Band nyatanya masih berstatus wajib lapor.
Sebelumnya, Andika diizinkan keluar bui pada Sabtu (18/3/2017) lalu.
"Walau sudah keluar tahanan, belum bebas sepenuhnya, masih ada kewajiban wajib lapor. Ya semua tergantung dia (Andika)," kata pengacara Andika, Toto Ruhanto saat dihubungi wartawan, Minggu (19/3/2017) malam.
Setelah bebas dari tahanan, vokalis Kangen Band Andika Mahesa dilantik sebagai pengurus DPD Demokrat di Hotel Novotel, bersama pengurus Demokrat Lampung, Minggu (19/3/2017) malam.
Sebagai pengacara, Toto mengingatkan agar Andika berubah, sehingga tak lagi terlibat persoalan hukum.
"Dari awal saya ketemu Andika, sebelum ada kasus ini juga selalu saya kasih tahu. 'Kamu pernah kena kasus hukum, pernah dipenjara, tolong lah berubah, harus lebih dewasa'," kata Toto.
Pihak Andika dan Caca akhirnya memutuskan untuk berdamai, setelah sejumlah poin disepakati.
Salah satu poinnya adalah soal pembagian honor, yang sempat dipermasalahkan Caca.
Kasus ini bermula ketika Caca melaporkan Andika ke polisi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Aparat kepolisian lalu menjadikan Andika tersangka dan menjebloskannya ke dalam sel tahanan.