Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Berstatus Wajib Lapor Usai Bebas Bersyarat, Andika Kangen Band Dilantik Jadi Pengurus Parpol

Setelah bebas dari tahanan, vokalis Kangen Band Andika Mahesa dilantik sebagai pengurus DPD Demokrat di Hotel Novotel

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Berstatus Wajib Lapor Usai Bebas Bersyarat, Andika Kangen Band Dilantik Jadi Pengurus Parpol
Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
andika kangen band 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski telah berdamai dan dengan sang istri dan bebas dari penjara, Andika vokalis Kangen Band nyatanya masih berstatus wajib lapor.

Sebelumnya, Andika diizinkan keluar bui pada Sabtu (18/3/2017) lalu.

"Walau sudah keluar tahanan, belum bebas sepenuhnya, masih ada kewajiban wajib lapor. Ya semua tergantung dia (Andika)," kata pengacara Andika, Toto Ruhanto saat dihubungi wartawan, Minggu (19/3/2017) malam.

Setelah bebas dari tahanan, vokalis Kangen Band Andika Mahesa dilantik sebagai pengurus DPD Demokrat di Hotel Novotel, bersama pengurus Demokrat Lampung, Minggu (19/3/2017) malam.

Sebagai pengacara, Toto mengingatkan agar Andika berubah, sehingga tak lagi terlibat persoalan hukum.

"Dari awal saya ketemu Andika, sebelum ada kasus ini juga selalu saya kasih tahu. 'Kamu pernah kena kasus hukum, pernah dipenjara, tolong lah berubah, harus lebih dewasa'," kata Toto.

Berita Rekomendasi

Pihak Andika dan Caca akhirnya memutuskan untuk berdamai, setelah sejumlah poin disepakati.
Salah satu poinnya adalah soal pembagian honor, yang sempat dipermasalahkan Caca.

Kasus ini bermula ketika Caca melaporkan Andika ke polisi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Aparat kepolisian lalu menjadikan Andika tersangka dan menjebloskannya ke dalam sel tahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas