Syahrini Terlilit Masalah Pajak Rp 900 Juta
Menurut Asri, penyidik KPK Syahrini memiliki masalah pajak sebesar Rp 900 juta antara 2015 dan 2016.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Persidangan kasus suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia tidak hanya menyebutkan nama-nama pengusaha dan petugas pajak yang diduga terlibat bagi-bagi uang.
Nama artis terkenal di tanah air, Syahrini juga disebut dalam persidangan terdakwa Country Director PT EK Prima Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/3/207).
Nama Syahrini muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Ramapaniker Rajamohanan Nair yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa KPK memperlihatkan nota dinas Nomor ND 136 TA/PJ.051/2016 yang sifatnya sangat segera.
Nota tersebut mengenai pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dibayarkan.
Nota dinas tersebut adalah milik bekas Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
"Ini di tas saudara. Bisa jelaskan terkait apa? Ada nodis (Nota Dinas). Di sini atas pemeriksaan bukti permulaan Syahrini?," kata Jaksa KPK Asri Irawan bertanya pada Handang saat bersaksi untuk terdakwa Rajamohanan.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab Handang Syahrini adalah artis.
"Ini Syahrini yang artis," jawab Handang.
Nota dinas tersebut ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumah Handang Soekarno tidak lama pascaditangkap KPK.
Menurut Asri, Syahrini memiliki masalah pajak sebesar Rp 900 juta antara 2015 dan 2016.
Selain Syahrini, jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.
Dalam barang bukti tersebut, terdapat nama dua Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah serta pengacara Eggi Sudjana.
Menurut jaksa, nama-nama tersebut diduga wajib pajak yang persoalan pajaknya ditangani Handang.