Gatot Brajamusti Menangis Saat Bacakan Pembelaan di Depan Hakim
Gatot pun tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kehidupan tiga buah hatinya selama dia dan istrinya berada dalam tahanan.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa kasus narkoba, Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (10/4/2017).
Dalam sidang tersebut, terdakwa Gatot membacakan sendiri pembelaan yang telah dibuat di hadapan majelis hakim.
Dia mengatakan, penangkapan dirinya di salah satu hotel di Kota Mataram 28 Agustus 2016 lalu, tidak pernah terbayangkan sebelumnya.
"Anugerah dan bencana datang dalam satu paket. Pagi saya dipilih menjadi ketua Parfi, malamnya saya ditangkap," kata Gatot saat membacakan pembelaan.
Gatot mengakui kesalahannya yang melanggar aturan negara karena telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Namun, menurut Gatot, sabu tersebut hanya digunakan pada saat dibutuhkan saja.
"Seperti bilamana asma saya sedang kumat atau kondisi tubuh saya lelah karena pekerjaan. Sama sekali bukan untuk hura-hura apalagi untuk pesta pora. Karena saya biasa menggunakan seorang diri, tidak mengundang teman. Apalagi menggunakan beramai-ramai, sama sekali tidak," terang Gatot.
Dia mengatakan, sabu atau yang selama ini sering disebut Gatot sebagai asfat, digunakan untuk pengobatan penyakit asma dan diabetes yang diderita.
Menurut Gatot, narkoba yang ditemukan di rumahnya di Jakarta digunakan untuk dipakai sendiri jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk obat penyakit yang diderita.
Gatot mengaku menyesali perbuatannya dan telah bertaubat serta memohon kepada Tuhan dengan harapan bisa diberikan kesempatan untuk memperbaiki hidup ke depannya.
Gatot pun tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kehidupan tiga buah hatinya selama dia dan istrinya berada dalam tahanan.
Anak sulungnya, Suci Patia Brajamusti, terpaksa mengambil cuti kuliah untuk mengurus kedua adiknya yang masih kecil.
Dia berharap majelis hakim dapat memutus seringan-ringannya sehingga ia bisa kembali pada keluarganya. Ia berjanji tidak akan menyentuh segala jenis narkoba, sekalipun untuk obat.
Sementara itu, kuasa hukum Gatot Brajamusti, Irfan Suryadiata dalam persidangan mengatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Irfan, tuntutan 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh JPU tidak sesuai.
Menurut Irfan, hal tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan yang mengatakan bahwa terdakwa menggunakan sabu sebagai obat asma dan diabetes yang diderita. Oleh sebab itu, kliennya dapat diklasifikasi sebagai pecandu narkotika.
"Hasil asesmen terdakwa positif pengguna narkotika dan berhak mendapat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," kata Irfan.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus narkoba, Gatot Brajamusti dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Mataram beberapa waktu lalu.
Sementara istrinya, Dewi Aminah, dituntut selama 3 tahun bui karena dianggap penyalahguna narkoba.
Kontributor Kompas.com di Mataram, Karnia Septia