Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Gatot Brajamusti Menangis Saat Bacakan Pembelaan di Depan Hakim

Gatot pun tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kehidupan tiga buah hatinya selama dia dan istrinya berada dalam tahanan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Gatot Brajamusti Menangis Saat Bacakan Pembelaan di Depan Hakim
KOMPAS.com/Karnia Septia
Gatot Brajamusti saat menyerahkan berkas pembelaan kepada majelis hakim PN Mataram, Senin (10/4/2017). 

"Hasil asesmen terdakwa positif pengguna narkotika dan berhak mendapat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," kata Irfan.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus narkoba, Gatot Brajamusti dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Mataram beberapa waktu lalu.

Sementara istrinya, Dewi Aminah, dituntut selama 3 tahun bui karena dianggap penyalahguna narkoba.

Kontributor Kompas.com di Mataram, Karnia Septia

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas