Iwa K Direhabilitasi karena Dinilai Hanya Pengguna Narkoba Ringan
Berdasarkan barang bukti tersebut, kuasa hukum Iwa K menegaskan kliennya hanya pengguna ringan.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sabtu (29/4/2017) pagi, Iwa K tertangkap tangan membawa ganja yang telah dicampur tiga batang rokok, saat melewati pintu Terminal 1B, Bandara Soekarno Hatta.
Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi resmi menetapkan Iwa K sebagai tersangka dan menjadikan ganja dengan berat neto 1,480 gram sebagai barang bukti.
Berdasarkan barang bukti tersebut, kuasa hukum Iwa K menegaskan kliennya hanya pengguna ringan.
"Dalam skema sudah jelas, bahwa (pemilik) narkotika di bawah 5 gram itu hanya pengguna ringan," papar Chris Sam Siwu, kuasa hukum Iwa K saat dihubungi Tribunnews melalui telepon, Jumat (5/5/2017).
Dipaparkan Chirs, sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah memberikan hasil Asesmen kepada pihak penyidik pada Kamis (4/5/2017) lalu.
Akhirnya, menurut Chris, permohonan rehabilitasi dikabulkan melalui gelar perkara yang dilaksanakan polisi tadi malam.
"Mungkin tadi malam gelar (perkara )ya jadi sekarang keinginan pihak keluarga dan tim kuasa hukum (untuk rehabilitasi) sudah dikabulkan," paparnya.
Chirs juga menilai bahwa pertimbangan penyidik mengacu pada hasil asesmen bahwa Iwa K adalah pengguna ringan dan tidak terlibat jaringan narkoba. Selain itu Chirs juga menyebut dalam Pasal 54 UU Narkotika, juga disebut bahwa pengguna narkoba wajib direhabilitasi.
Kini Iwa K akan dibawa dari Polresta Bandara Soekarno Hatta ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur sekira pukul 09:00 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.