Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Soal Vonis Ahok, Kaka Slank: Kebaikan Itu Mau Ditutupi Sampai Kapan Pun Akan Muncul

Vokalis SLANK, Kaka mendukung langkah Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Soal Vonis Ahok, Kaka Slank: Kebaikan Itu Mau Ditutupi Sampai Kapan Pun Akan Muncul
Warta Kota/Nur Ichsan
KAKA SLANK SAKSI - Kaka Slank & isteri saat dijumpai di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (17/5). Kedatangan Kaka & iseri untuk memberi kesaksian dalam perkara perceraian kerabatnya. Namun saat hendak diwawancari wartawan Kaka & isteri memilih ngacir meninggalkan awak media. WARTA KOTA/Nur Ichsan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vokalis SLANK, Kaka mendukung langkah Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengajukan banding atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017).

Sebagaimana diketahui, Ahok divonis dua tahun penahanan atas kasus penodaan agama.

"Selama masih bisa mengajukan banding, ya ajukan saja banding," kata Kaka ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (9/5/2017) malam.

Kaka juga optimistis, pengacara Ahok akan melakukan upaya hukum terbaik.

"Kan ada pengacaranya yang masih berkeras bahwa Ahok tidak bersalah," ucap Kaka.

Dia pun berharap agar upaya hukum yang diambil Ahok dan tim pengacaranya bisa berjalan dengan baik.

"Seperti yang gue bilang tadi, kebaikan itu mau ditutupin sampai kapan pun akan muncul, entah munculnya kapan, kita enggak tahu. Ya, kita doain lah," ujar Kaka.

Berita Rekomendasi

Ketika ditanya apakah ia menilai vonis hakim dipengaruhi tekanan massa, Kaka enggan berspekulasi.

"Enggak tahulah. Aku enggak mau berspekulasi yang belum riil. Aku enggak ngerti juga sih apakah ada. Tetapi pada dasarnya aku menghormati keputusan yang ada," pungkas Kaka.

Sebelumnya, Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.

Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Ahok pun akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

"Kami akan melakukan banding," ujar Ahok, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto kemudian meminta Ahok untuk mengajukan banding tersebut secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas