Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bekraf Sebut IBOS Metode Bukan Produk: Tak Diterapkan Jika Mencelakakan Industri Film Nasional

Bila sebaliknya, tugas Bekraf memperjuangkan hadirnya kebijakan tata kelola yang lebih bermanfaat,” ungkap Ricky

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Bekraf Sebut IBOS Metode Bukan Produk: Tak Diterapkan Jika Mencelakakan Industri Film Nasional
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polemik soal penerapan integrated box office system (IBOS) masih terus bergulir.

Sistem untuk mengetahui laporan jumlah film dan penonton bioskop secara elektronik tersebut belum memiliki payung hukum jika dilaksanakan.

Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Ricky Pesik menjelaskan, integrated box office system (IBOS) adalah metode bukan produk, untuk melakukan pendataan jumlah penonton menjadi lebih detail dan akurat.

Lewat IBOS, jumlah penonton berdasarkan film, sekaligus jumlah tiket yang terjual memang bisa terdekteksi secara real time.

Ricky menyebut IBOS tidak akan diterapkan jika mencelakakan bisnis perfilman, atau membuat film nasional maju dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

“Jika mencelakakan, Bekraf akan melupakan metode ini (IBOS). Bila sebaliknya, tugas Bekraf memperjuangkan hadirnya kebijakan tata kelola yang lebih bermanfaat,” ungkap Ricky dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/5/2017).

Karena itu, penerapan IBOS memerlukan payung hukum, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Berita Rekomendasi

“Bekraf terus berkoordinasi dengan Kemendikbud. Kepentingan Bekraf untuk ekosistem industri yang lebih baik dengan mengacu pada aspirasi pelaku di industri perfilman,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pengembangan Perfilman Kemendikbud Maman Wijaya mengatakan, pelaku usaha bioskop hanya diwajibkan melaporkan pertunjukan film kepada Kemendikbud.

Hal ini, jelas Maman, sesuai amanat UU Perfilman.

Dalam aturan, Maman melanjutkan, Kemendikbud diwajibkan memberikan laporan perihal jumlah penonton dalam setiap judul film yang diputar di bioskop kepada masyarakat.

“Dalam aturan tidak disebutkan bahwa pelaku usaha diwajibkan membuka data kepada masyarakat., sebab laporan akan disampaikan kementerian,” jelas Maman.

Ketua Badan Perfilman Indonesia Chand Parwez Servia mengatakan, penerapan sistem data secara realtime, atau Inetgrated Box Office System (IBOS), tak diatur dalam undang-undang.

Karena itu, Parwez khawatir wacana penerapan IBOS justru akan banyak memunculkan persoalan.

"Ini akan lebih banyak mudharat dari manfaatnya. Selama ini saya sebagai produser film selalu mendapatkan data yang dibutuhkan untuk kepentingan film saya," ungkapnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas