Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Perceraian Aming Evelyn Capai Kesimpulan, Ini Kesepakatannya

Sejak Maret lalu sidang perdana, akhirnya Jumat (26/5/2017), proses perceraian aktor Aming Sugandhi dan istrinya Evelyn Nada Anjani mencapai sidang ke

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sidang Perceraian Aming Evelyn Capai Kesimpulan, Ini Kesepakatannya
TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA
Henry Indraguna, pengacara Evelyn di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017) menunjukkan surat kesepakatan Evelyn dan Aming. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak Maret lalu sidang perdana, akhirnya Jumat (26/5/2017), proses perceraian aktor Aming Sugandhi dan istrinya Evelyn Nada Anjani mencapai sidang kesimpulan.

Pihak Evelyn, yang sebelumnya tetap kukuh pada pendirian untuk tidak bercerai, akhirnya mencoba ikhlas.

Sidang yang kembali diwakili pengacara masing-masing hari ini pun, mencapai sejumlah kesepakatan.

"Sebelumnya tiga hari yang lalu, kurang lebih tiga hari yang lalu. Memang ada kesepakatan, memang klien kami Evelyn menerima perceraian ini, kami juga kaget," kata Henry Indraguna, pengacara Evelyn di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).

aming evelyn
aming evelyn (Kolase/TribunWow.com)

Meski kaget terhadap keputusan kliennya, nyatanya Henry tetap menurut kepada keputusan tersebut.

Henry maklum bahwa selama ini Evelyn sudah terlalu letih memperjuangkan rumah tangganya.

Berita Rekomendasi

Evelyn juga menilai, Aming sudah berbahagia semenjak bercerai.

"Jadi Evelyn merasa kalau sudahlah kalau Aming sudah tidak cinta lagi, ya Evelyn melihat bahwa Aming sudah bahagia," lanjut dia.

Sidang hari ini pun menghasilkan kesepakatan antara pasangan yang menikah 4 Juni 2016 ini.

Keduanya cerai baik-baik, dan Aming memberikan kenang-kenangan berupa satu unit apartemen di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan.

Selain itu, Aming juga bersedia memberikan Evelyn nafkah sebesar 8 juta selama masa iddah.

Yakni selama tiga bulan. Sidang putusan terhadap keduanya pun akan dilaksanakan 16 Juni 2017 mendatang.

"Kalau dari kesepakatan yang sudah di tanda tangan aming udah termasuk (poin) itu didalamnya dan ada apartemen yang akan diberikan," ucap pengacara Aming, Devi Waluyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas