Dilaporkan ke Polisi, Lyra Virna: Dinikmati Saja
Berdasarkan laporan dari Lasty, Lyra terancam hukuman penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 12 miliar atas perbuatannya itu.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada bulan Ramadan kali ini, bintang sinetron Lyra VIrna Sinaga (36) harus menjalani puasanya dengan cukup berat.
Pasalnya, Lyra dilaporkan oleh pemilik ADA Tour, Lasty Annisa ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, karena ada indikasi pencemaran nama baik melalui postingannya di media sosial instagram.
Istri dari pesinetron dan presenter Muhammad Fadlan ini mengaku, laporan kepolisian tersebut sangat mengganggunya menjalani ibadah di bulan suci ramadhan ini.
"Karena kejadiannya pas Ramadan, jadi yah dinikmati aja meski mengganggu. Mau tidak mau harus dijalanin," kata Lyra VIrna saat ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Lyra menanggapi kasusnya itu dengan mengatakan terdapat hikmah yang besar untuk menjalani bulan puasa, sambil menghadapi laporan kepolisian.
"Dari kasus ini yah harus banyak sabar aja dan memancing kesabaran aja. Puasa ga batal tapi pahalanya berkurang. Bismilah dijalanin aja. Mudah-mudahan sampai selesai bisa lancar," ucapnya.
Berdasarkan laporan dari Lasty, Lyra terancam hukuman penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 12 miliar atas perbuatannya itu.
"Yah hikmahnya sih sesuatu yang kita rencanakan bisa terjadi tidak sesuai rencana. Jadi Allah adalah Maha pengatur sesuatu, dan sebaik-baiknya pengatur. Tapi Allah tidak tidur," ujarnya.
Lanjut Lyra, dengan laporan tersebut membuatnya banyak belajar arti kehidupan yang sebenar-benarnya mengenai kesabaran untuk menghadapi sesuatu yang dihadapinya.
"Ya udah kita jalani aja bismillah untuk yang sekarang ya lebih sabar lagi aja hadapin apa yg terjadi sama kita. Karena kadang apa yg kita rencanain sesuatu itu nggak kejadian justru terjadi sebaliknya bahkan terjadi lebih parah itu kita harus belajar lagi," kata Lyra Virna.
Arie Puji Waluyo/Warta Kota