Fakta di Sidang Perdana Andika The Titans, Pesan Lewat Ojek Online sampai Masih Aktif Bikin Lagu
Ia ditangkap ketika sedang memesan dua paket narkoba jenis tembakau gorila melalui jasa transportasi ojek online.
Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Andika The Titans menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila di Pengadilan Negeri Bandung, pada Kamis (15/6/62017).
Terdapat sejumlah fakta menarik dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila yang melibatkan mantan personel Peter Pan tersebut.
Berikut fakta tersebut:
1. Andika The Titans ditangkap setelah pesan lewat ojek online
Pria yang memiliki nama lengkap Andika Naliputra Wirahardja ditangkap di Jalan Sarikaso Sarijadi Sukasari, Bandung pada Selasa (21/2/2017).
Ia ditangkap ketika sedang memesan dua paket narkoba jenis tembakau gorila melalui jasa transportasi ojek online.
2. Barang bukti
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, dua bungkus plastik warna silver berisi tembakau gorila seberat 130 gram, satu buah smartphone dan sebuah timbangan.
3. Tembakau gorila
Tembakau gorila dimasukan dalam kategori narkotika golongan I sejak tanggal 12 Januari 2017.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
4. Ditahan di Rutan Kebonwaru
Sejak ditangkap pada Selasa (21/2/2017) lalu, Andika mendekam di tahanan rutan Kebonwaru, Kota Bandung.
5. Andika kenakan kupluk saat sidang
Saat tiba di Pengadilan Negeri Bandung pada pukul 10.00 WIB, Andika The Titans terlihat mengenakan baju koko dilapisi rompi tahanan berwarna merah, kupluk berwarna abu dan celana warna hitam.
6. Terancam hukuman lima tahun penjara
Andika The Titans didakwa pasal 114 ayat (1) juncto pasal 6 ayat 3 Undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melur Kimaharandika, SH., juga memberikan dakwaan alternatif menggunakan pasal 127 ayat (1) huruf ajuncto Pasal 6 ayat (3) Undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman berupa rehabilitasi medis.
7. Tidak melayani pertanyaan wartawan
Setelah mendengar surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Andika The Titans langsung dikawal petugas Pengadilan Negeri Bandung untuk kembali masuk ke dalam sel yang terdapat di Pengadilan Negeri Bandung sebelum dikembalikan ke Lapas Kebon Waru.
Awak media hanya dapat mengambil foto dan video saat Andika The Titans kembali masuk ke dalam sel tahanan.
8. Andika The Titans masih nge-band
Kabar mengejutkan datang dari kegiatan Andika The Titans di dalam lapas.
Ia masih melanjutkan kegiatan bermusiknya bersama tahanan lainnya di studio musik yang disediakan pihak lapas.
Kabarnya, Andika The Titans telah membuat 10 lagu saat mendekam di dalam tahanan.(*)