Menerima Statusnya Jadi Janda, Kuasa Hukum: Gimana Caranya untuk Menyenangkan Aming
Evelyn Nada Andjani akhirnya menerima kenyataan tak bisa lagi bersama Aming Sugandhi.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evelyn Nada Andjani akhirnya menerima kenyataan tak bisa lagi bersama Aming Sugandhi.
Jika semula bersikukuh tak ingin bercerai, pun akhirnya menerima putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan cerai Aming.
"Yah Insya Allah Evelyn menerima. Gimana caranya, supaya dia bisa menyenangkan Aming yah," ungkap Henry Indraguna, kuasa hukum Evelyn.
Hakim memutuskan, setelah menjalani 10 kali sidang perceraian, aktor Aming Sugandhi dan istrinya Evelyn Nada Anjani resmi bercerai.
Putusan sidang Aming dan Evelyn dibacakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017) dengan nomor perkara 826/Pdt.G/2017/PA.Jaksel.
"Tadi putusannya sudah dibacakan, poin per-poinnya juga sudah mencapai putusannya. Akhirnya Aming dan Evelyn pernikahannya putus sampai sekarang," kata Devi Waluyo, pengacara Aming ditemui usai sidang.
Dalam sidang yang hanya diwakili kuasa hukum masing-masing tersebut, majelis hakim telah mengabulkan permohonan cerai Aming yang dilayangkan 3 Maret 2017 lalu.
Komedian 36 tahun itu diwajibkan memberikan afkah id'ah dan mut'ah berupa satu unit apartemen, di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan.
Selama tiga bulan, Aming juga masih harus menafkahi sang istri yang dinikahinya 4 Juni 2016 itu sebesar 8 juta rupiah per bulan.
21 Juli 207 mendatang, Aming diwajibkan membacakan ikrar talak di ruang persidangan. Evelyn juga wajib hadir dalam sidang tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.