Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dilaporkan Polisi karena Kasus Pemukulan, Ini Pengakuan Diego Michiels

Diego Michiels diperiksa oleh pihak kepolisian Polsek Mampang Prapatan, Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017) malam.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dilaporkan Polisi karena Kasus Pemukulan, Ini Pengakuan Diego Michiels
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Diego Michiels, ditemui usai pemeriksaan di Polsek Mampang Prapatan, Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar lima jam pesepak bola Diego Michiels diperiksa oleh pihak kepolisian Polsek Mampang Prapatan, Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017) malam.

Ia diperiksa sebagai saksi, terkait kasus pemukulan salah seorang pengunjung restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Mei 2017 lalu.

Pelapor berinisial DJS, melaporkan Diego, dengan bukti berupa hasil visum.

Pelapor yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) tersebut, mengalami luka dibagian wajah sebelah kanan.

Berdasarkan pengakuan Diego, dirinya memang sempat terlibat percekcokan dengan pelapor.

"Dari Diego sendiri memang yang ditanya tentang apakah benar ada percekcokan, memang, Diego sempat menjelaskan ada sedikit gesekan, kesalahpahaman saja sih intinya begitu," kata Hervan D. Merukh, salah seorang tim kuasa hukum Diego Michiels, ditemui usai pemeriksaan di Polsek Mampang Prapatan, Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).

Berita Rekomendasi

Diego juga bersedia berdamai, jika memang dirinya terbukti bersalah. Pemain klub Borneo F.C itu siap beritikad baik dengan pelapor.

"Diego juga di akhir kalimat mengatakan apabila dia terbukti bersalah dia bersedia untuk meminta maaf kepada si pelapor, ataupun mengajukan perdamaian nantinya apabila dia terbukti bersalah," lanjut Hervan.

Peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada tanggal 21 Mei 2017, sekira pukul 03.30 WIB. Diego dan pelapor, sama-sama tidak saling mengenal.

Polisi juga masih mendalami, apakah Diego dan pelapor pada saat itu sedang berada di bawah pengaruh alkohol atau tidak. Sementara hasil visum korban juga masih didalami.

"(Langkah kepolisian selanjutnya) kita periksa, kita perdalam setelah itu kita lakukan gelar perkara," kata Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Moch. Safi'i, Rabu (12/7/2017).

Mantan kekasih artis peran Nikita Willy itu, terancam dikenal Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan hukuman 2,8 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas