Hasil Pemeriksaan Diego Michiels, Polisi Benarkan Ada Tindakan Pemukulan
Rabu (12/7/2017) sore, pesepak bola Diego Michiels memenuhi pemanggilan dari pihak Polsek Mampang Prapatan, Kapten Tendean, Jakarta Selatan.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (12/7/2017) sore, pesepak bola Diego Michiels memenuhi pemanggilan dari pihak Polsek Mampang Prapatan, Kapten Tendean, Jakarta Selatan.
Pemain klub Borneo F.C itu dilaporkan oleh seorang berinisial DJS, terkait kasus pemukulan.
Namun Diego masih dipanggil sebagai saksi, dan ditanya 23 pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung sekira pukul 17.00 hingga 22.00 WIB.
Kapolsek Mampang Prapatan, Moch. Safi'i, membenarkan adanya tindakan pemukulan.
"Ada, jelas ada (tindakan pemukulan). Benar (pemukulan dengan benda tumpul), dari hasil visum begitu," katanya ditemui di Polsek Mampang Prapatan, Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017) malam.
Atas pemukulan tersebut, korban yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) mengalami luka di bagian wajah.
"Luka, pukulan benda tumpul itu. Benda tumpul saja. Di bagian kepala," lanjut Moch. Safi'i.
Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Mei 2017, sekira pukul 03.30 WIB di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Saat pemeriksaan, Diego mengakui antara dirinya dan pelapor yang tak saling mengenal, sempat terjadi percekcokan. Keduanya sama-sama pengunjung di restoran tersebut.
Berdasarkan laporan, Diego saat kejadian tengah berada di bawah pengaruh alkohol. Namun pihak kepolisian, belum dapat memastikan.
"Iya, berdasarkan keterangan pelapor (sedang mabuk). Tapi belum bisa kita buktikan," tegas Moch Safi'i.
Pada saat kejadian pula, diketahui rekan Diego tidak ada yang terlibat.
Selain Diego, 7 saksi lainnya juga turut diperiksa. Mereka adalah 2 penjaga keamanan, dan 5 pelayan restoran.
Selama pemeriksaan, Moch Safi'i mengatakan Diego bersikap koorperatif Dengan bukti hasil visum pelapor, polisi masih akan menindak lanjuti kasus ini.
"Kita periksa, kita perdalam setelah itu kita lakukan gelar perkara. Nanti dua sampai tiga hari lagi setelah gelar perkara kita panggil lagi sekali lagi," kata Moch Safi'i.
Jika terbukti bersalah, mantan kekasih artis peran dan penyanyi Nikita Willy itu terancam dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman 2,8 tahun penjara.
Kasus ini bukan pertama kalinya bagi Diego. 2012 lalu, polisi resmi menetapkan pemain naturalisasi asal Belanda ini sebagai tersangka kasus penganiayaan. Ia lantas dijerat dengan pasal pengeroyokan.