Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Tetapkan Putra Jeremy Thomas Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Psikotropika

Polisi menetapkan Axel Matthew Thomas sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Polisi Tetapkan Putra Jeremy Thomas Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Psikotropika
Tribunnews/JEPRIMA
Selebritis Jeremy Thomas didampingi kuasa hukumnya Yanuar Bagus Sasmito saat mendatangi Pelayanan Propam Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/7/2017). Kedatangan Jeremy Thomas untuk melaporkan empat orang diduga oknum polisi yang diduga menyekap dan menganiaya putra Jeremy, Axel Matthew, di Hotel Crystal, Kemang, Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi menetapkan Axel Matthew Thomas sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika.

Polisi telah memiliki dua alat bukti yang cukup, bahwa Axel berniat memesan narkoba jenis psikotropika atau happy five.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Axel ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari lima saksi, dan bukti transfer senilai Rp 1,5 juta atas nama Axel untuk memesan satu strip happy five.

Axel terbukti memesan narkoba jenis Happy Five melalui dua tersangka JV dan DRW. melalui seorang rekannya.

Penetapan status Axel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (17/7/2017) kemarin

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka untuk psikotropika," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).

Polisi belum melakukan penahanan terhadap Axel. Putra artis Jeremy Thomas itu, masih dalam kondisi sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Nantinya, Axel akan dipindahkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Atas perbuatannya, Axel diancam pasal Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) jo pasal 71 ayat (1) UU RI No. 5 Th. 1997 tentang psikotropika.

"Dengan ancaman hukuman tiga tahun lebih," ucap Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas