Pretty Asmara Terjerat Kasus Narkoba, Kontrak Senilai Ratusan Juta Rupiah Bisa Melayang
Pretty Asmara terancam kehilangan kontrak dua pekerjaan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah itu.
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Pretty Asmara sesungguhnya akan menandatangani kontrak kesepakatan kerja sama dengan Founder 8 Kreasi Management, yakni Chandra Wahyu dan istrinya, Mufrina, hari ini, Rabu (18/7/2017).
Ada dua kontrak kerja sama yang hendak disepakati. Kontrak pertama terkait peluncuran single Pretty Asmara.
Sementara itu, kontrak kedua terkait Pretty Asmara yang hendak dijadikan sebagai ambasador gerakan 'Give Us 10 Ribu'.
"Kami melakukan beberapa kontrak kerja sama yang belum ditandatangani. Rencananya, Rabu kami akan bertemu dan baru akan tanda tangan. Itu adalah progam dia bernyanyi, ada single, dan Give Us 10 Ribu sebagai ambasador. 'Give Us 10 Ribu' itui gerakan sosial yang mendukung kegiatan pendidikan, sosial, kebudayaan, pariwisata," tutur Chandra Wahyu ketika ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (17/7/2017) malam.
Dua kontrak tersebut nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
"Nilai kontraknya... kalau hingga miliaran, sih, nggak. Ratusan juta aja. Itu combine, yang single dan gerakan sosial," ucap Chandra Wahyu.
Namun, Pretty Asmara bersama Hamdani Vigakusumah Soeradinata alias D justru lebih dulu ditangkap polisi di lobi Hotel Mercure Jakarta, Kemayoran, Minggu (16/7/2017).
Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga berperan sebagai pengedar terkait pesta narkoba yang digelar oleh AL, yang melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian.
Alhasil, Chandra Wahyu dan Mufrina memutuskan untuk menunda kontrak tersebut.
Akibatnya, Pretty Asmara terancam kehilangan kontrak dua pekerjaan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah itu.
"Tapi, atas kejadian ini, kami juga mempunyai kontrak dengan pihak lain, bahwa pihak lain tidak memperbolehkan orang-orang yang bergandengan dengan kami terlibat narkoba atau menjalani proses bentuk pidana atau perdata. Artinya, kontrak akan kami tunda sementara sampai kami benar-benar tahu kepastian hukumnya," ujar Chandra Wahyu.
"Kami juga belum bertemu klien kami atas kaitannya dengan kasus ini. Kalau keinginan klien kami sanksinya adalah tidak memperpanjang atau tidak menjalin kerja sama, ya, mau bilang apalagi," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.