Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sebut Kliennya Bukan Pengedar, Kuasa Hukum: Pretty Asmara Diminta untuk Membelikan Narkoba

Pretty Asmara saat itu diminta oleh AL, untuk menggelar pertemuan, termasuk untuk membeli narkoba.

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Sebut Kliennya Bukan Pengedar, Kuasa Hukum: Pretty Asmara Diminta untuk Membelikan Narkoba
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Pesinetron Pretty Asmara menutup wajahnya saat konferensi pers penangkapan dirinya terkait kepemilikan narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Pretty Asmara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana narkotika terkait perannya sebagai pengedar.

Mengenai itu, Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Pretty Asmara menegaskan kliennya bukanlah pengedar narkoba.

Menurut Ramdan Alamsyah, Pretty Asmara saat itu diminta oleh AL, yang melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian, untuk menggelar pertemuan, termasuk untuk membeli narkoba.

Pretty Asmara sendiri mengaku baru mengenal AL.

"Kemarin, kronologinya, ada sahabat yang baru dikenal meminta Pretty untuk mengadakan, ya... katakanlah pertemuan dengan teman-teman lain dan kemudian meminta Pretty untuk membelikan narkoba dan sebagainya," tutur Ramdan Alamsyah mula-mula ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

"Tapi, dari semua itu bahwa tidak ada Pretty ini sebagai pengedar, tidak ada. Tapi, ketika memang kejadian fakta yang kemarin memang ada temannya (AL) yang hari ini DPO, sesungguhnya yang memesan barang itu adalah orang yang DPO ini, yang meminta kepada Pretty untuk dibelikan barang," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

Di samping itu, Ramdan Alamsyah juga mengungkap bahwa Pretty Asmara pernah mengonsumsi narkoba.

Namun, telah dua tahun belakangan Pretty Asmara berhenti mengonsumsi obat-obatan terlarang itu.

"Pretty memang secara urine negatif. Ada hal yang ingin saya luruskan di sini bahwa pernyataan Pretty itu sesungguhnya dia dua tahun sudah tidak menggunakan (narkoba)," ujar Ramdan Alamsyah.

Hal ini berbeda dengan apa yang dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (18/7/2017), yakni bahwa Pretty Asmara mengaku telah menjadi pengedar narkoba selama dua tahun belakangan.

Saat itu pun Pretty Asmara sempat berteriak-teriak bahwa dirinya tak terima disebut telah dua tahun menjadi pengedar narkoba.

Lantas, Ramdan Alamsyah hendak meminta polisi untuk mengajukan assessment bagi Pretty Asmara.

"Karena Pretty tetap diproses, kami juga akan tetap meminta Polda untuk melakukan assesment. Sebab, dua tahun, menurut keterangan klien kami ini, kan, sudah berhenti, tidak menggunakan (narkoba)," ucap Ramdan Alamsyah.

"Oleh karena lingkungan mungkin, ya, yang menbuat seolah-olah Pretty ini adalah perantara jual-beli narkoba. Tapi, kami yakin bahwa klien kami ini bukan seperti apa yang disebutkan selama ini, sudah dua tahun menjual atau menjadi perantara, melainkan dua tahun sudah berhenti," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas