Saipul Jamil Dituntut Pidana Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
Pedangdut Saipul Jamil, dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pedangdut Saipul Jamil, dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Saipul Jamil dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama memberikan hadiah atau uang kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Saipul Jamil terbuki melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaiama dalam dkasaan alternatif kedua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saipul Jamil berupa pidana penjara selama emapt tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan," kata JPU Afni Carolina saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Adapun hal-hal yang memberatkan Saipul Jamil adalah, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Saipul Jamil juga sedang menjalani pidana penjara terkait pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan jenis kelamin yang sama berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu juga dianggap tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersifat koperatif selama persidangan.
Saipul Jamil adalah didakwa bersama-sama dengan Kasman alias Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjian sesuatu yakni uang Rp 250 juta kepada Ifa Sudewi.
Ifa Sudewi adalah hakim ketua majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara atas nama Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Rohadi.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya mevonis Saipul tiga tahun penjara.
Pada tingkat banding yang diajukan jaksa penuntut umum, hukuman terebut diperberat menjadi lima tahun penjara. Saipul tetap terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.(*)