Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dalam Pernikahannya dengan Khairil Anwar, Muzdalifah Merasa Ditipu

Alasan Muzdalifah mengacu Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 jo Kompilasi Hukum Islam Pasal 71 huruf (a), dan Pasal 72.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Dalam Pernikahannya dengan Khairil Anwar, Muzdalifah Merasa Ditipu
Kolase TribunWow
Muzdalifah dan suami ketiganya Khairil Anwar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Muzdalifah mengajukan permohonan pembatalan pernikahan terhadap Khairil Anwar di Pengadilan Agama Tangerang, Senin (31/7/2017).

Ia mengajukan permohonan itu setelah mencabut gugatan cerai kepada yang bersangkutan di tempat yang sama.

Alasan Muzdalifah mengacu Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 jo Kompilasi Hukum Islam Pasal 71 huruf (a), dan Pasal 72.

Kuasa hukum Muzdhalifah, Dedi J menegaskan kliennya berhak melakukan pembatalan pernikahan berdasarkan undang-undang tersebut. 

"Jika proses pernikahannya itu dilakukannya dengan tipu-tipu dengan adanya ancaman perbuatan melalui hukum atau si suaminya ini diduga telah melakukan poligami tanpa izin dari putusan dari pihak pengadilan agama. Maka salah satu pihak maupun istri dan suami berhak melakukan pembatalan pernikahan," jelas Dedi J.

Muzdhalifah tampaknya tidak akan membuka pintu untuk rujuk dengan Khairil. Terbukti, ingin proses perceraian secepatnya diselesaikan.

Berita Rekomendasi

Sebab menurutnya, ia sudah terlanjur kecewa lantaran Khairil yang mengaku duda nyatanya sudah memiliki istri lain.

"Yang penting aku mintanya (proses perceraian) secepatnya selesai," kata Muzdhalifah.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas