Dalam Pernikahannya dengan Khairil Anwar, Muzdalifah Merasa Ditipu
Alasan Muzdalifah mengacu Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 jo Kompilasi Hukum Islam Pasal 71 huruf (a), dan Pasal 72.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Muzdalifah mengajukan permohonan pembatalan pernikahan terhadap Khairil Anwar di Pengadilan Agama Tangerang, Senin (31/7/2017).
Ia mengajukan permohonan itu setelah mencabut gugatan cerai kepada yang bersangkutan di tempat yang sama.
Alasan Muzdalifah mengacu Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 jo Kompilasi Hukum Islam Pasal 71 huruf (a), dan Pasal 72.
Kuasa hukum Muzdhalifah, Dedi J menegaskan kliennya berhak melakukan pembatalan pernikahan berdasarkan undang-undang tersebut.
"Jika proses pernikahannya itu dilakukannya dengan tipu-tipu dengan adanya ancaman perbuatan melalui hukum atau si suaminya ini diduga telah melakukan poligami tanpa izin dari putusan dari pihak pengadilan agama. Maka salah satu pihak maupun istri dan suami berhak melakukan pembatalan pernikahan," jelas Dedi J.
Muzdhalifah tampaknya tidak akan membuka pintu untuk rujuk dengan Khairil. Terbukti, ingin proses perceraian secepatnya diselesaikan.
Sebab menurutnya, ia sudah terlanjur kecewa lantaran Khairil yang mengaku duda nyatanya sudah memiliki istri lain.
"Yang penting aku mintanya (proses perceraian) secepatnya selesai," kata Muzdhalifah.(*)