Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Berulangkali Komika Acho Ajukan Mediasi Tapi Ditolak Apartemen Green Pramuka

Muhadkly Acho (33) ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Apartemen Green Pramuka.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Berulangkali Komika Acho Ajukan Mediasi Tapi Ditolak Apartemen Green Pramuka
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Muhadkly Acho saat di Kajari Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (7/8) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor dan komika Muhadkly Acho (33) ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Apartemen Green Pramuka.

Permasalahan yang membuat Acho sebagai tersangka dikarenakan ia mengunggah curahan hatinya mengenai keluhan terhadap Apartemen Green Pramuka, tempat ia tinggal saat ini.

Bintang film Ngenest The Movie, Komedi Gokil 2, Koala Kumal, Cinta Laki-Laki Biasa, dan Surga Yang Tak Dirindukan 2 itu mengaku sudah meminta untuk mediasi (perdamaian), dengan pihak pelapor yakni Apartemen Green Pramuka.

"Saya sudah berkali-kali ajukan mediasi karena itu saran penyidik. Tapi pihak pelapor tidak mau karena tulisan saya sudah menimbulkan banyak kerugian," kata Muhadkly Acho saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Dimana kedatangan Acho kali ini sekaligus pelimpahan berkas, barang bukti, hingga tersangka yang dimana dalam hal ini, Acho sudah ditetapkan menjadi tersangka, karena berkas dugaan pencemaran nama baik sudah P21 di Polda Metro Jaya.

Bintang film Bajaj Bajuri The Movie, Cinta Selamanya, LDR, Catatan Akhir Kuliah itu menambahkan, menurut Apartemen Green Pramuka, keluhan Acho sudah merugikannya.

"Jadi katanya omsetnya turun dan marketingnya gabisa jualan," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Lanjut Acho, padahal menurutnya, keluhan di blog tersebut semua berdasarkan kenyataan yang ada. Karena pihak Apartemen Green Pramuka dianggap merubah aturan sepihak saja dan membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya juga bingung kenapa saya bisa sampai diperkarakan. Karena semua curahan hati saya di blog itu tidak menyinggung siapa-siapa," ucapnya.

Bintang film Bajaj Bajuri The Movie, Cinta Selamanya, LDR, Catatan Akhir Kuliah itu mengatakan bahwa ia menyertai bukti-bukti terkait kesepihakan pengesahan aturan dari pihak Apartemen.

"Curahan hati saya keluhan saya itu semua kenyataan. Saya juga menampilkan foto seperti foto aturan parkir, yang setiap hari semakin berubah," ujar Muhadkly Acho.

Diberitakan sebelumnya, 8 Maret 2015 Acho menuliskan kekecewaannya dalam tulisan "Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya" di blog muhadkly.com.

Kemudian 5 November 2015 Danang Surya Winata melaporkan Acho ke polisi, dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310-311 KUHP.

26 April 2017 Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metrojaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310-311 KUHP, yang dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera.

Pada 9 Juni 2017 Acho menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kemudian, 22 Juni 2017 Acho mengirim surat ke pihak pelapor agar kiranya mau bertemu untuk mengajaknya mediasi, namun ditolak.

Kemudian, 2 Juli 2017 karena surat tidak direspon, lalu Acho berusaha menelpon Danang dan mengajaknya mediasi namun ditolak.

Kemudian, 17 Juli 2017 Acho mendatangi Polda untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka. Kemudian, 7 Agustus 2017 kepolisian menyatakan berkas Aacho lengkap oleh kejaksaan, Acho akan dilimpahkan dari Polda Metrojaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas