Muhadkly Acho Ingin Jual Unit Apartemen tapi Bingung Lantaran Belum Diberi Sertifikat Kepemilikan
"Ya, mau nggak mau, saya tinggali, ikuti peraturan yang sepihak itu. Tidak ada cara lain," ujar dia.
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Barulah pada 26 April 2017, Muhadkly Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik tersebut.
Muhadkly Acho kemudian menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada 9 Juni 2017.
Muhadkly Acho sempat mengupayakan mediasi, namun gagal.
Ia pun kembali ke Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2017 untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka.
Pada 7 Agustus 2017, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh kepolisian dan Muhadkly Acho dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kini, Kejari Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan perkara yang menjerat Muhadkly Acho tersebut.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti dan mempelajari berkas itu sebelum pada akhirnya memutuskan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.