Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Nilai Tulisan Komika Acho di Blog dan Twitter Memenuhi Unsur Pidana

Dengan adanya blog itu baik di Twitter maupun di Website, marketingnya menurun, itu sesuai dengan keterangan Green Pramuka

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Polisi Nilai Tulisan Komika Acho di Blog dan Twitter Memenuhi Unsur Pidana
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Muhadkly Acho ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi menetapkan artis stand up comedy atau komika Muhadkly MT alias Acho sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, tulisan Acho di blog pribadi dan akun Twitter pribadinya @muhadkly memenuhi unsur pidana.

"Website dan Twitter yang isinya 'jangan beli apartemen Green Pramuka karena banyak pungli', Lalu 'apartemen Green Pramuka dan penipuannya'. Ada juga tulisan 'maling berkedok di green pramuka'" ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).

Karena tulisan-tulisan itu, pihak pengelola dan manajemen apartemen Green Pramuka merasa dirugikan dan melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya pada November 2015 lalu.

"Dengan adanya blog itu baik di Twitter maupun di Website, marketingnya menurun, itu sesuai dengan keterangan Green Pramuka," kata Argo

Polisi menjerat Acho dengan Pasal 310, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas