Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pesan Warga ke Muhadkly Acho: Teruskan Perjuangan Apa yang Sudah Dia Tulis di Blog

Pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City sudah menyatakan siap untuk mencabut laporan terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat Acho

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pesan Warga ke Muhadkly Acho: Teruskan Perjuangan Apa yang Sudah Dia Tulis di Blog
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Muhadkly Acho ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga yang menghuni Apartemen Green Pramuka City menyambut baik kesepakatan damai antara komika sekaligus aktor Muhadkly Acho dengan pihak pengelola.

"Sudah, sudah. Orang yang pertama saya kabari pasti warga (Apartemen Green Pramuka City). Kami, kan, punya grup sesama warga, saya sampaikan. Mereka menyambut positif karena, kan, artinya saya berdamai, tidak di bawah tekanan. Kalau yang sebelumnya, saya disuruh minta maaf, hapus blog, gitu, kan. Kalau semalam, nggak. Semalam, tuh, pokoknya damai," ujar Muhadkly Acho ketika dihubungi, Kamis (10/8/2017).

Pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City sudah menyatakan siap untuk mencabut laporan terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat Muhadkly Acho.

Kendati demikian, poin-poin kesepakatan antara dua belah pihak belum rampung dibahas.

Alhasil, warga Apartemen Green Pramuka City berpesan agar Muhadkly Acho melanjutkan perjuangannya.

"Pada dasarnya, yang diminta warga itu, kan, sudah tercantum di lima poin yang saya tulis di blog. Jadi, itu yang warga pesankan ke saya, teruskan perjuangan apa yang sudah saya tulis di blog. Intinya itu aja," ucap Muhadkly Acho.

Berita Rekomendasi

Seperti telah diberitakan, pada 5 November 2015, Muhadkly Acho dilaporkan ke polisi oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera atas dugaan melakukan pencemaran nama baik melalui artikel "Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya" yang ditulis di blog pribadinya.

Barulah pada 26 April 2017, Muhadkly Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik tersebut.

Muhadkly Acho kemudian menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada 9 Juni 2017.

Setelah gagal dalam mengupayakan mediasi, ia pun kembali ke Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2017 untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka.

Pada 7 Agustus 2017, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh kepolisian dan Muhadkly Acho dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas