Ello Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Musikus Marcello Tahitoe alias Ello telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musikus Marcello Tahitoe alias Ello telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Selain Ello, polisi juga menetapkan seseorang berinisial DM yang ditangkap bersamaan sebagai tersangka.
"Ketika dilakukan penggeledahan, kami amankan ada tiga orang, yaitu DM, DMT (Dominggus Marcello Tahitoe), dan RGG. Yang bersangkutan kami bawa ke Polres (Metro Jakarta Selatan), kami lakukan pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan itu, dua orang, yakni saudara DM dan DMT, kami tetapkan sebagai tersangka, sementara saudara RGG kami kembalikan karena tidak terpenuhi unsur pelaku tindak pidana dari narkoba," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017) malam.
Sementara itu, seperti telah diberitakan, polisi menangkap Ello setelah lebih dulu melakukan penyelidikan selama 1,5 bulan dari informasi yang didapat terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Baca: Ello Kedapatan Memiliki Dua Paket Ganja dengan Berat Kurang dari Lima Gram
Kemudian, usai melakukan penyelidikan, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggeledahan di kompleks perumahan Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat kurang dari lima gram.
Polisi kemudian mengamankan Ello bersama dua orang lainnya, yakni DM dan RGG.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, RGG terbukti tak melakukan tindak pidana dan dipulangkan.