Tora Sudiro Bisa Tersenyum Lagi, Keluar Dari RSKO Penahanannya Ditangguhkan
Tora Sudiro, dipulangkan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, ke kediamannya di kawasan Tangerang Selatan, Senin (14/8/
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Tora Sudiro, dipulangkan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, ke kediamannya di kawasan Tangerang Selatan, Senin (14/8/2017).
Tora mendapatkan penangguhan penahanan, dengan alasan kondisi fisiknya yang belum membaik.
Tora keluar dari RSKO Cibubur sekira pukul 12.30 WIB.
Ia mengenakan kemeja berwarna biru motif kotak-kotak, yang dipadukan celana jeans.
Pantauan Tribunnews, di tangan kanan Tora terlihat gelang identitas pasien RSKO Cibubur.
Meski terlihat sedikit lemas, ayah lima anak itu tak henti menyunggingkan senyum saat menyapa dan menjawab pertanyaan awak media.
Penangguhan penahanan Tora, ditandai dengan penandatanganan surat penangguhan penahanan oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (12/8/2017) lalu.
"Keadaan kesehatan saudara Tora membutuhkan perawatan dan peralatan yang maksimal, yang belum dipenuhi pihak RSKO. Kami memberikan peluang saudara Tora untuk melakukan pengobatan kesehatannya dengan alat yang memadai," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8/2017).
Tora juga telah memenuhi syarat, terkait adanya jaminan orang demi memastikan kelancaran proses hukum.
"Saya sendiri sebagai lawyer-nya Tora menjamin bahwa Tora tidak mengganggu jalannya proses penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya," kata Lidya Wongso, pengacara Tora.
Tora pun mengaku bersyukur dengan penangguhan penahanan yang diberikan kepolisian.
"Ini pengalaman yang luar biasa, penangguhan ini Alhamdulillah banget," katanya.
Sepulangnya Tora ke kediaman, ia mengaku akan segera bertemu sang istri, artis peran Mieke Amalia, dan kelima orang anaknya.
Selama penangguhan penahanan, Tora berstatus wajib lapor.
Pemain Nagabonar Jadi 2 itu ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti 30 butir Dumolid.
Dipaparkan pengacaranya, Tora mengidap sindrom Tourette, insomnia dan depresi.
Pembelian Dumolid tanpa resep dokter pun disebut pengacara Tora sebagai ketidaktahuan kliennya.