Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Mario Teguh Karena Tidak Cukup Bukti

Polisi penyidikan kasus pencemaran nama baik dengan pihak terlapor, Mario Teguh, yang dilaporkan oleh Ario Kiswinar.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Mario Teguh Karena Tidak Cukup Bukti
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Mario Teguh dan Vidi Galenso Syarief selaku kuasa hukum (kiri) ditemui di Subdit Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus pencemaran nama baik dengan pihak terlapor, Mario Teguh, yang dilaporkan oleh Ario Kiswinar.

"Iya sudah di SP-3 (surat pemberitahuan penghentian penyidikan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/8/2017).

Penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Mario Teguh sebagai tersangka, setelah melakukan gelar perkara.

"Setelah melakukan gelar perkara penyidik memutuskan menghentikan penyidikan kasus itu karena tidak cukup bukti," kata Argo.

Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (5/10/2016) dengan nomor laporan LP/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum. Ario dan ibunya, Aryani Sunarto, melaporkan Mario Teguh karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas