Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Mario Teguh Karena Tidak Cukup Bukti
Polisi penyidikan kasus pencemaran nama baik dengan pihak terlapor, Mario Teguh, yang dilaporkan oleh Ario Kiswinar.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus pencemaran nama baik dengan pihak terlapor, Mario Teguh, yang dilaporkan oleh Ario Kiswinar.
"Iya sudah di SP-3 (surat pemberitahuan penghentian penyidikan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/8/2017).
Penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Mario Teguh sebagai tersangka, setelah melakukan gelar perkara.
"Setelah melakukan gelar perkara penyidik memutuskan menghentikan penyidikan kasus itu karena tidak cukup bukti," kata Argo.
Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (5/10/2016) dengan nomor laporan LP/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum. Ario dan ibunya, Aryani Sunarto, melaporkan Mario Teguh karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.