Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dituntut Hukuman Pidana Dua Tahun Penjara, Ridho Rhoma Ajukan Pleidoi

Ridho Rhoma kemudian meminta kesempatan untuk lebih dulu berunding dengan tim kuasa hukumnya.

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Dituntut Hukuman Pidana Dua Tahun Penjara, Ridho Rhoma Ajukan Pleidoi
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Ridho Rhoma dalam sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ridho Rhoma dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang digelar hari ini, Selasa (29/8/2017), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Setelah JPU membacakan tuntutan, hakim ketua pun bertanya kepada Ridho Rhoma apakah akan mengajukan pleidoi atau pembelaan terhadap hal itu.

Ridho Rhoma kemudian meminta kesempatan untuk lebih dulu berunding dengan tim kuasa hukumnya.

Setelah hakim ketua mempersilakan, putra raja dangdut Rhoma Irama itu pun menghampiri tim kuasa hukumnya dan berdiskusi dalam waktu singkat.

Ridho Rhoma lalu kembali ke kursi pesakitan dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk menjawab pertanyaan hakim ketua.

"Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis," ujar Achmad Cholidin, kuasa hukum Ridho Rhoma.

Berita Rekomendasi

"Kami kasih waktu satu minggu. Cukup, ya? Kami beri kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukum untuk menanggapinya lewat pledoi. Kami tunda sidang sampai 5 September 2017 dengan agenda pledoi," tutur hakim ketua menanggapi ujaran Achmad Cholidin.

Sementara itu, seperti telah diberitakan, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ridho Rhoma di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) subuh, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Ridho Rhoma kedapatan membawa sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap sabu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas