Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Di Depan Hakim, Ucapan Penyesalan Ridho Rhoma Mendadak Terhenti

Sebelumnya, Ridho Rhoma dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Willem Jonata
zoom-in Di Depan Hakim, Ucapan Penyesalan Ridho Rhoma Mendadak Terhenti
youtube
Ridho Rhoma jalani sidang beragendakan pledoi di PN Jakarta Barat, Selasa (5/9/2017), terkait kasus narkoba yang menjeratnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ridho Rhoma sadar mengonsumsi sabu-sabu merupakan kesalahan. Dan, ia sangat menyesalinya.

"Saya ingin menyampaikan bahwa saya sadar atas kesalahan saya. Saya percaya bahwa masih ada keadilan terhadap saya. Saya menyesal dan...," ujar Ridho usai kuasa hukumnya membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/9/2017).

Putra raja dangdut Rhoma Irama mendadak tak melanjutkan ucapannya. Ia diam sembari menundukkan kepala.

Matanya basah. Ridho menangis. Kemudian, ia mengusap air matanya menggunakan tangan.

"Saya mengucapkan terima kasih," lanjut Ridho.

Sebelumnya, Ridho Rhoma dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang digelar, Selasa (29/8/2017).

Berita Rekomendasi

Namun, dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Ridho berharap majelis hakim menempatkannya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk mengatasi ketergantungannya terhadap barang haram tersebut.

"Iya, meminta rehabilitasi selama enam bulan di RSKO. Betul, dengan biaya sendiri agar nggak membebani negara," ujar Ismail, kuasa hukum Ridho, usai sidang.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung 12 September 2017.

Sebelumnya, Ridho ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel, Sabtu (25/3/2017). Dari tangan Ridho, polisi menyita 0,7 gram sabu-sabu dan alat isap.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas