Hakim Putuskan Ridho Rhoma Direhabilitasi
Persidangan kasus penyalahgunaan narkotika atas terdakwa pedangdut Ridho Rhoma telah mencapai pembacaan vonis.
Penulis: Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus penyalahgunaan narkotika atas terdakwa pedangdut Ridho Rhoma telah mencapai pembacaan vonis.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Selasa (19/9/2017), majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara 10 bulan terhadap Ridho Rhoma.
Baca: Wow! Murah Banget Harga Lelangan Mobil Sitaan KPK, Ini Daftarnya!
Sebab, Ridho Rhoma terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Satu, terdakwa Ridho tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Dua, membebaskan terdakwa Ridho dari dakwaan primer tersebut," ujar hakim ketua saat sidang berlangsung.
"Tiga, menyatakan terdakwa Ridho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Empat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridho dengan pidana penjara selama 10 bulan," lanjut hakim ketua.
Walaupun Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara, hakim menjelaskan, bahwa ia tidak perlu masuk penjara, tetapi harus melakukan rehabilitasi di tempat yang ditentukan.
Baca: Begini Kisah Para Tahanan Politik Orde Lama di Penjara Madiun Saat Terjadi G30S/PKI
Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman pidana penjara dua tahun, dalam sidang yang digelar pada Selasa (29/8/2017) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sementara itu, seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) subuh, lantaran kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram beserta alat isapnya.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima vonis. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Ayah terdakwa, yang merupakan raja dangdut, Rhoma Irama yang menyaksikan langsung jalannya persiadangan, menyatakan terima kasih kepada majelis hakim yang menuutnya telah menjalankan tugas dengan baik.
Simak videonya di atas.(*)