Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

5 Fakta Aris Wahyudi Pemilik Situs Nikahsirri.com, Tawarkan Lelang Perawan Hasilnya Ratusan Juta

Pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, diciduk polisi pada Minggu (24/9/2017) dini hari.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in 5 Fakta Aris Wahyudi Pemilik Situs Nikahsirri.com, Tawarkan Lelang Perawan Hasilnya Ratusan Juta
Kolase Tribun Jabar
Aris Wahyudi 

2. Aris dianggap eksploitas perempuan dengan manfaatkan dalil agama

Aris Wahyudi, pembuat situs nikahsirri.com (TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI)
Aris Wahyudi, pembuat situs nikahsirri.com (TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI) (TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI)

Karena mendirikan situs tersebut, Aris Wahyudi pun dianggap bersembunyi di balik dalil agama untuk lakukan eksploitasi terhadap manusia terutama perempuan.

Melansir kembali dari Tribunnews.com, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto pun mengapresiasi penangkapan Aris.

Pasalnya, Susanto menganggap Aris membuka situs pencarian jodoh tersebut dengan dalil agama dan diduga memperdagangkan manusia dalam aktivitasnya.

"Kejahatan ini harus dipantau agar semua hati - hati jangan terjebak pada aktivitas yang mengatasnamakan agama. Nikah siri enggak sederhana, ada prasyarat ketat," ujar Susanto di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (24/9/2017).

Susanto juga menyarankan agar kepolisian bisa mengembangkan kasus situs ini tidak hanya pada penyebaran konten pornografi atau pelanggaran informasi dan transaksi elektronik saja.

Karena, pengenaan dalam perkara lain pun juga bisa dilakukan seperti tindak pidana perdagangan orang dalam hal ini eksploitasi perempuan dan anak-anak.

BERITA TERKAIT

"Ada indikasi human trafficking (perdagangan manusia), kejahatan pornografi dan perlindungan anak. Kita imbau masyarat hati-hati biar anak kita tidak terjebak," ujar Susanto.

3. Lelang perawan menggunakan koin bergambar cabul, Aris terancam kena pasal berlapis

Koin mahar nikah siri (Warta Kota/Fitriyandi al Fajri)
Koin mahar nikah siri (Warta Kota/Fitriyandi al Fajri) ()

Masih melansir dari Tribunnews.com, dikatakan, polisi menjerat bapak tiga anak ini dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dia juga disangkakan dengan Pasal 27, Pasal 45 dan Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal ini dikarenakan adanya koin mahar yang dipampang Aris di situs terlihat tidak senonoh.

Diketahui koin mahar tersebut berwarna emas di bagian pinggir dan perak pada bagian tengah.

Tampak seorang pria sedang bersenggama dengan wanita dalam posisi G-Whiz.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas