Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Kehadiran Istri Redakan Rasa Deg-degan Iwa K Saat Jalani Sidang Putusan

Penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K siap menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nurul Hanna
zoom-in Kehadiran Istri Redakan Rasa Deg-degan Iwa K Saat Jalani Sidang Putusan
TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA
Penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K Didampingi sang istri, siap menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (27/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K siap menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (27/9/2017).

Sebelum sidang, Iwa mengungkap dirinya sedikit gugup.

Namun ia bersyukur sang istri yakni Wikan Resminingtyas, masih mendampingi hingga vonis hukuman dibacakan oleh Majelis Hakim.

"Alhamdulillah. Deg-degan..," kata Iwa ditemui sebelum sidang.

Kendati demikian, Iwa mengaku siap menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya.

Iwa K memasuki ruang sidang sekira pukul 13.30 WIB.

Rekomendasi Untuk Anda

Ayah dua anak itu mengenakan kemeja batik lengan panjang, berwarna hijau tua.

Sementara sang istri, yang mengenakan atasan kemeja putih duduk mendampingi Iwa sebelum duduk di kursi terdakwa.

MOHON KERINGANAN HUKUMAN - Iwa K saat menjalani sidang lanjutan kasus narkoba yang melibat dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9). Dalam persidaangan Iwa mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim yakni bisa menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO)  Cibubur., Jakarta Timur. Sebelumnya Iwa K dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 bulan penjara. WARTA KOTA/Nur Ichsan
MOHON KERINGANAN HUKUMAN - Iwa K saat menjalani sidang lanjutan kasus narkoba yang melibat dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9). Dalam persidaangan Iwa mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim yakni bisa menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur., Jakarta Timur. Sebelumnya Iwa K dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 bulan penjara. WARTA KOTA/Nur Ichsan (nur ichsan/wartakota/wartakota)

"Alhamdulillah selalu ditemani sama orang yang disayang. Doa juga. Bismillah," paparnya dengan nada santai.

Sementara sang istri, mengatakan dirinya akan selalu memberi dukungan terhadap Iwa.

"Sebisa mungkin nemenin (saat sidang), selalu menjenguk (di RSKO)," ucap Wikan.

Pantauan Tribunnews, sesaat sebelum sidang Iwa sempat berbincang dengan dua orang tim kuasa hukumnya.

Beberapa menit kemudian, ia berbincang dengan sang istri sembari sesekali merangkul wanita berkacamata tersebut.

Vonis hukuman Iwa K akan dibacakan hari ini. sebelumnya ia dituntut 8 bulan penjara dengan kententuan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas