Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kehadiran Istri Redakan Rasa Deg-degan Iwa K Saat Jalani Sidang Putusan

Penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K siap menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kehadiran Istri Redakan Rasa Deg-degan Iwa K Saat Jalani Sidang Putusan
TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA
Penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K Didampingi sang istri, siap menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (27/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K siap menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (27/9/2017).

Sebelum sidang, Iwa mengungkap dirinya sedikit gugup.

Namun ia bersyukur sang istri yakni Wikan Resminingtyas, masih mendampingi hingga vonis hukuman dibacakan oleh Majelis Hakim.

"Alhamdulillah. Deg-degan..," kata Iwa ditemui sebelum sidang.

Kendati demikian, Iwa mengaku siap menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya.

Iwa K memasuki ruang sidang sekira pukul 13.30 WIB.

Berita Rekomendasi

Ayah dua anak itu mengenakan kemeja batik lengan panjang, berwarna hijau tua.

Sementara sang istri, yang mengenakan atasan kemeja putih duduk mendampingi Iwa sebelum duduk di kursi terdakwa.

MOHON KERINGANAN HUKUMAN - Iwa K saat menjalani sidang lanjutan kasus narkoba yang melibat dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9). Dalam persidaangan Iwa mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim yakni bisa menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO)  Cibubur., Jakarta Timur. Sebelumnya Iwa K dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 bulan penjara. WARTA KOTA/Nur Ichsan
MOHON KERINGANAN HUKUMAN - Iwa K saat menjalani sidang lanjutan kasus narkoba yang melibat dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9). Dalam persidaangan Iwa mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim yakni bisa menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur., Jakarta Timur. Sebelumnya Iwa K dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 bulan penjara. WARTA KOTA/Nur Ichsan (nur ichsan/wartakota/wartakota)

"Alhamdulillah selalu ditemani sama orang yang disayang. Doa juga. Bismillah," paparnya dengan nada santai.

Sementara sang istri, mengatakan dirinya akan selalu memberi dukungan terhadap Iwa.

"Sebisa mungkin nemenin (saat sidang), selalu menjenguk (di RSKO)," ucap Wikan.

Pantauan Tribunnews, sesaat sebelum sidang Iwa sempat berbincang dengan dua orang tim kuasa hukumnya.

Beberapa menit kemudian, ia berbincang dengan sang istri sembari sesekali merangkul wanita berkacamata tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas