Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kehadiran Istri Redakan Rasa Deg-degan Iwa K Saat Jalani Sidang Putusan

Penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K siap menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kehadiran Istri Redakan Rasa Deg-degan Iwa K Saat Jalani Sidang Putusan
TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA
Penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K Didampingi sang istri, siap menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (27/9/2017). 

Vonis hukuman Iwa K akan dibacakan hari ini. sebelumnya ia dituntut 8 bulan penjara dengan kententuan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu, pihak pelantun Bebas ini mengajukan klemensi atau keringanan hukuman pada 20 September lalu kepada Majelis Hakim dengan alasan Iwa adalah tulang punggung keluarga.

Baca: Jelang Vonis Kasus Penyalahgunaan Ganja, Iwa K Berusaha Lapang Dada

Diberitakan sebelumnya, Iwa tertangkap aparat kepolisian pada 29 April 2017 lalu saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan.

Pelantun 'Bebas' itu diamankan di Terminal 1A Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.

Barang bukti yang ditemukan yakni berupa tiga linting rokok yang dicampur ganja, ditemukan di dalam rokok kemasan yang terdapat di kantong celana sang rapper.

Diketahui berat netto ganja tersebut sebesar 1,4850 gram. Atas perkara ini, Iwa dituntut pasa 127 ayat (1) huruf a tentang narkotika.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas