Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pihak Dhea Imut Duga Ada Modus Ini di Balik Raibnya Kamera Seharga Ratusan Juta

Menurutnya, kasus kamera milik Dhea termasuk ke dalam dugaan penggelapan. Sehingga ia menggunakan pasal 372 dan 374

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pihak Dhea Imut Duga Ada Modus Ini di Balik Raibnya Kamera Seharga Ratusan Juta
KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung
Artis peran Dhea Annisa atau yang akrab disapa Dhea Imut saat diabadikan di kawasab Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak bintang sinetron dan film Dhea Annisa (21) kecewa dengan kinerja jasa pengiriman barang DHL, yang telah menghilangkan kamera Canon C 500 miliknya.

Hilangnya kamera tersebut ketika ingin dikirimkan ke Malang, Jawa Timur saat ingin diperlihatkan kepada pembeli, ketika wanita yang akrab disapa Dhea Imut itu ingin menjualnya.

"Pas hilang, DHL itu enggak mau tanggung jawab. Malah DHL minta kasus kehilangan kamera ini case close. Padahal kami rugi," kata paman Dhea Imut, Diad Ote dalam jumpa pers nya bersama kuasa hukum, Henry Indraguna di kantor HIP Law Firm Bellezza Office Tower, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

Pihak keluarg Dhea pun geram dan akan mempidanakan DHL ke jalur hukum, dikarenakan DHL dianggap tidak bertanggung jawab atas kinerjanya.

"Makanya kami datang ke kuasa hukum. Dhea juga meminta untuk ini diselesaikan ke ranah hukum, karena kami rugi. Harusnya jika kamera itu tidak hilang, bisa digunakan lagi untuk bekerja atau dijual," ucap ibunda Dhea, Masayu Chairani ditempat yang sama.

Kuasa hukum Dhea, Henry Indraguna menjelaskan bahwa ia sudah memberikan somasi kepada DHL, namun somasi tersebut diabaikan.

"Somasi kami tidak direspon sama sekali sama DHL. Jika memang hingga Senin (2/10/2017) tidak ada itikad baik dan kejelasan, maka kami akan melaporkan DHL ke kepolisian," ungkap Henry Indraguna.

BERITA TERKAIT

Menurutnya, kasus kamera milik Dhea termasuk ke dalam dugaan penggelapan. Sehingga ia menggunakan pasal 372 dan 374 untuk menjerat DHL.

"Ini penggelapan ini. Kami juga menduga bahwa DHL itu melakukan modus penggelapan. Karena memang pengambilan barang menggunakan KTP yang salah orang. Harusnya itu kan Toto atau Suhadi. Tapi yang ngambil atas nama di KTP itu Suhadi Totok. Itu salah, dan tapi alamatnya benar," jelasnya.

"Nah, sekarang selain orang DHL, siapa yang tahu ada pengiriman barang kamera ini. Karena sengaja memilih DHL karena jasa pengiriman internasional kan. Saya menduga ini modus ini," ujar Henry Indraguna.

Diberitakan sebelumnya, Kamera tersebut hilang diketahui oleh pihak Dhea, sekitar satu minggu paska pengiriman barang, dimana barang itu dikirim melalui DHL pada Rabu (6/9/2017).

Di mana Dhea ingin mengirimkan kamera tersebut melalui DHL ke Kota Malang, Jawa Timur yang dikirimkan ke teman paman Dhea, untuk diperlihatkan kepada pembeli.

Karena Dhea ingin menjual kamera tersebut. Tetapi, pembeli yang tidak disebutkan namanya itu ingin melihat kameranya terlebih dahulu.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas