Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hal-Hal Seputar Kasus Gatot Brajamusti yang Terungkap: Dari Narkoba hingga Pemerkosaan

Tak hanya itu, di lokasi juga ditemukan sebuah sex toy atau mainan seks yang berwarna pink.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Hal-Hal Seputar Kasus Gatot Brajamusti yang Terungkap: Dari Narkoba hingga Pemerkosaan
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Gatot Brajamusti saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017). 

Polisi juga menemukan sejumlah satwa dilindungi yang diawetkan, yakni offset satu harimau sumatera dan satu burung elang jawa.

Tak hanya itu, di lokasi juga ditemukan sebuah sex toy atau mainan seks yang berwarna pink.

5. Laporan pemerkosaan

Selain tersangkut masalah narkoba, Gatot juga terseret masalah pemerkosaan.

Bahkan tak hanya satu perempuan yang lapor atas dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Gatot.

Gatot pun tak bisa berkilah ketika hasil tes DNA menyatakan bahwa anak dari pelapor 99 persen memiliki kecocokan dengan Gatot.

"Hasil tes DNA (deoxyribonucleic acid) sudah identik juga, yang bersangkutan tidak bisa mengelak. Sejak itu juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 14 November 2016.

Berita Rekomendasi

6. Divonis 8 tahun penjara dan denda 1 miliar

Atas kasus narkoba yang dihadapinya, Gatot mendapat vonis hukuman 8 tahun penjara dan denda 1 miliar oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, Kamis, 20 April 2017.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yapi.

Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa Gatot tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer, melainkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena telah memiliki dan menguasai narkotika golongan sabu, bukan tanaman.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar akan diganti kurungan tiga bulan," kata Yapi membacakan putusan.

Putusan ini lebih sedikit dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Gatot dengan pidana kurungan penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar.

7. Terjerat dakwaan satwa liar dan senjata api

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas