Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Jabarkan Rentetan Masalah yang Dihadapi Aa Gatot Usai Jabat Ketua PARFI

Rifai menambahkan ada seorang perempuan di bawah umur yang mengaku dicabuli kliennya.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kuasa Hukum Jabarkan Rentetan Masalah yang Dihadapi Aa Gatot Usai Jabat Ketua PARFI
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Gatot Brajamusti sesaat sebelum menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai membeberkan rentetan masalah yang dihadapi kliennya pasca-dikukuhkan sebagai Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) pada kali kedua.

Masalah bermula saat kliennya digerebek di sebuah hotel kawasan Mataram bersama sang istri dan juga artis Reza Artamevia, setelah didaulat menjadi pemimpin PARFI.

"Terpilihnya dia jadi Ketua PARFI (itu) sebagai titik tolak babak baru masalah (Gatot), hal tersebut karena penggerebekan di dalam hotel (di Mataram, yang dilakukan Polda NTB) terhadap terdakwa beserta istri," ujar Rifai, dalam sidang eksepsi Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).

Masalah yang dihadapi kliennya tidak hanya itu, Rifai menambahkan, selanjutnya penggeledahan dan penetapan tersangka pun dialami oleh kliennya.

"Dilanjutkan penggeledahan di rumah terdakwa di Pondok Indah dan dilanjutkan penetapan tersangka," katanya.

Gatot pun kemudian harus menjalani hukumannya karena kasus kepemilikan narkoba.

BERITA REKOMENDASI

"(Gatot harus menjalani) hukuman tindak pidana psikotoprika dan obat terlarang," tegasnya.

Selain itu kasus lainnya juga membayangi Gatot.

Rifai juga menambahkan, ada seorang perempuan di bawah umur yang mengaku dicabuli kliennya.

Hingga akhirnya banyak pihak yang melaporkan Gatot ke pihak kepolisian dan kemudian menambah deretan kasusnya.

"Tidak hanya itu, ada seorang anak perempuan yang melaporkan terdakwa sampai terdakwa harus menjalani hukuman pidana penjara," katanya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas