Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Suami, Muzdalifah Klarifikasi di Depan Polisi
Mantan istri pedangdut Nassar KDI, Muzdalifah harus berurusan dengan polisi.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan istri pedangdut Nassar KDI, Muzdalifah harus berurusan dengan polisi.
Berawal dari pelaporan yang dilakukan Muzdalifah terhadap mantan suaminya, Khairil Anwar.
Muzdalifah menuding Khairil Anwar memalsukan akta nikah.
Pelaporan tersebut kemudian disambut oleh Khairil Anwar yang tidak terima disebut sebagai penipu.
Khairil pun melaporkan balik janda tersebut dengan pasal penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Muzdalifah, Teguh Margono mengatakan kliennya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hanya untuk melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang berkembang di sejumlah media online.
Ia menjelaskan bahwa apa yang dimuat pada beberapa media online tentang kliennya, merupakan hal yang tidak benar.
"Kami hanya mengklarifikasi, menjelaskan bahwa berita yang dimuat di (media) online itu tidak benar" ujar Teguh, saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2017).
Menurutnya, apa yang dimuat pada sejumlah media tersebut hanya pernyataan yang diambil berdasarkan sudut pandang pihak lain.
Baca: Dianggap Gaya Berpacarannya Terlalu Dewasa, Ini Pembelaan Randy Martin
Teguh pun enggan menyebutkan nama pihak tersebut.
"Itu hanya asumsi dari pihak (lain), mungkin dari pihak ketiga ya, kita tidak usah sebutkan namanya," jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyampaikan hal yang dituduhkan oleh Khairil Anwar.
Oleh karena itu ia pun menyerahkan proses pemeriksaan lebih lanjut pada Polda Metro.
"Jadi klien saya menjelaskan bahwa dia nggak pernah mengumumkan postingan-postingan tersebut, biarlah itu jadi pemeriksaan (pihak kepolisian)," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.